DIDUGA KERAS SAKSI JPU MENGADA ADA DIANCAM DAN ITU BAGIAN DARI FITNAH YG HARUS DIPERTANGGUNG JAWABKAN.
Swara Ham Indonesia News,Com
TERUNGKAP ,SIAPA YANG TELAH MENGANCAM SAKSI DARI JAKSA PENUNTUT UMUM
Persidangan dengan Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Wns kembali digelar untuk kesepuluh kalinya pada hari Kamis 16 Mei 2024 di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Watansoppeng. saksi yang hadir untuk memberikan keterangan adalah salah satu guru dari tempat korban menimba ilmu yang mana identitasnya tak ingin di publikasikan karena Pihak JPU yang menghadirkan saksi tersebut mengatakan saksi pernah diancam & ditekan langsung dikediamannya oleh salah satu keluarga terdakwa untuk tidak memberikan kesaksian di pengadilan.Wartawan Swarahamindonesia News,Com sempat menghubungi JPU lewat WA selulernya dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut "Dari Media Online Swara Ham Indonesia News,Com,mohon info Bu JPU dalam perkara Jamaluddin alias Jama,apa alasan Bu JPU tidak memanggil dua saksi yg ada dalam BAP dan justru sibuk ambil saksi non BAP ? Terima kasih 🙏" yg sampai saat berita ini di upload tidak direspon.Ironisnya JPU memberikan fasilitas untuk melakukan Telekonferensi dari kantor kejaksaan terhubung ke ruang sidang pengadilan. “Mohon Maaf yang Mulia, salah satu saksi yang akan kami hadirkan tidak ingin diambil keterangannya secara langsung di ruang sidang ini, selain karena baru keluar dari Rumah Sakit, saksi tersebut juga merasa TAKUT dikarenakan keluarga terdakwa pernah mendatangi rumahnya dan mengancam saksi untuk tidak hadir di Persidangan menjadi Saksi” ucap Jaksa kepada Majelis Hakim
“Maka dari itu, sebagai bentuk jaminan keamanan & tanggung jawab jaksa yang menghadirkannya, kami akan memberikan fasilitas di kantor kejaksaan dengan sebisa mungkin saksi tersebut memberikan keterangannya melalui Telekonferensi yang nantinya terhubung langsung di ruang sidang ini” lanjut jaksa menjelaskannya sambil memperlihatkan foto terduga pelaku pengancaman. Namun Penasihat Hukum terdakwa tegas Menolak keinginan jaksa, dan tetap ingin saksi tersebut hadir langsung di ruang sidang karena menganggap bahwa foto itu tidak membuktikan bahwa keluarga terdakwa mengancam saksi tersebut.
“Kami menolak yang mulia, Mohon JPU tetap hadirkan saksi di ruang sidang ini, terkait ada yang pernah mengancamnya, silahkan diungkap langsung diruang ini, karena perbuatan itu memiliki Konsekuensi Hukum terhadap orang yang memberikan ancaman.” Tegas Abdul Rasyid, SH selaku Ketua tim Penasihat Hukum terdakwa yang sudah lama menggeluti dunia Advokat di Kab.Soppeng.
Berdasar penolakan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memerintahkan Jaksa agar saksi tetap dihadirkan diruang sidang untuk didengarkan keterangannya. Alhasil, saksi hadir juga di kantor pengadilan dengan pengawalan ketat dari tim jaksa hingga ke ruang sidang. Saat saksi sudah berada diruang sidang, TERUNGKAP hal apa yang sebenarnya terjadi pada diri Saksi, ternyata TIDAK ADA keluarga terdakwa yang menemui saksi dirumahnya untuk menekan serta mengancamnya secara langsung.
“SEBENARNYA TIDAK ADA YANG MENEMUI DAN MENGANCAM SAYA, CUMA PERNAH SAYA LIHAT ORANG YANG SERING BERSAMA KELUARGA TERDAKWA BICARA TENTANG ORANG YANG MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU BISA DILAPORKAN UNTUK DITANGKAP. DAN KETIKA SAYA KETAHUI YANG BERBICARA TERSEBUT TERNYATA WARTAWAN, DISITULAH SAYA TAKUT UNTUK HADIR BERSAKSI DI PENGADILAN DAN MENYAMPAIKAN ALASAN ITU KEPADA KELUARGA KORBAN.” Ucap Saksi sambil tertunduk.
Saat berbincang oleh awak media Swarahamindonesianews,Com di Ruang Tunggu bagi Keluarga yang akan disidang dengan Wartawan yang diduga mengancam saksi dari JPU mengatakan, “Saya Tak Pernah mendatangi seseorang untuk Mengancamnya agar Tidak hadir sebagai Saksi, itu hal yang mustahil untuk saya lakukan dan itu fitnah yg harus dipertanggung jawabkan karena saya tahu itu adalah suatu pelanggaran. Memang saya pernah ke sekitar lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Perkara, tapi itu hanya untuk keperluan Pemberitaan yang nantinya akan saya rilis di media saya. Dan hasil dari kehadiran saya yang sempat berbincang dengan beberapa warga di sana, malah ada suatu Fakta yang terungkap bahwa JUSTRU KELUARGA KORBANLAH YANG PERNAH MENGAJAK SALAH SATU WARGA DI SANA UNTUK HADIR DI PERSIDANGAN SEBAGAI SAKSI DAN DIARAHKAN UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU BAHWA BETUL DIA MELIHAT PELAKU MEMBUKA PAKAIAN KORBAN, namun untungnya warga tersebut MENOLAK karena hal itu tidak baik dan bukan kejadian yang sebenarnya”.
“Saya tidak akan melapor balik apa yang telah dituduhkan bahwa saya telah mengancam saksi, itu kami anggap biasa saja. dan terkait keluarga korban yang membujuk warga untuk memberikan keterangan palsu dipersidangan, sudah saya laporkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa agar disampaikan kepada Majelis Hakim untuk menerbitkan Perintah Panggilan kepada Warga tersebut untuk hadir di persidangan yang mana keterangannya tersebut nantinya bisa menjadi Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.” Harap Wartawan yang juga Aktifis HAM di Kab.Soppeng.
Hari Selasa, tepatnya tanggal 21 Mei 2024, kembali akan digelar Persidangan yang mendudukkan JM sebagai terdakwa dengan agenda untuk mendengarkan keterangan dari Saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa. “Kami akan menghadirkan saksi fakta yang saat waktu dan tempat diduga terjadinya perbuatan pidana itu sedang berada ditempat tersebut, begitupun saksi-saksi yang akan menyanggah keterangan saksi dari JPU maupun keterangan Saksi Korban yang sering tidak konsisten, termasuk menyebut suatu kebiasaan yang diduga pelaku saat kejadian, yang mana hal tersebut tidak melekat dan diluar kebiasaan yang dilakukan oleh Terdakwa, juga akan kami hadirkan”. Tegas Penasihat Hukum serta Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum yang terpilih sebagai Lembaga Pemberian Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Watansoppeng pada akhir tahun 2023 yang lalu.(Ul,Tim SHI)
Kita harus salut dan angkat topi kepada jaksa penuntut yg mencoba segala cara untuk menghukum terdakwa meskipun berdasarkan fakta dr saksi dan bukti bahwa tersangka besar kemungkinanx bahwa dia bukan pelaku sebenarx... Bahkan terdakwa sebenarx adalah korban dr suatu kejahatan...
BalasHapus