🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Janji Nikah dan Nafkah Hanya Omong Kosong, ASN Pemkab Jeneponto Terancam Sanksi Berat

Swara Ham Indonesia News, Com. makassar

Makassar, 27 Juni 2025 — Desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk mengambil tindakan tegas terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menguat, menyusul terungkapnya dugaan skandal seksual yang melibatkan seorang oknum ASN berinisial AK alias Dedi.

Oknum tersebut, yang bertugas di Kantor Camat Taroang, diduga kuat terlibat dalam hubungan di luar pernikahan dengan seorang ibu muda asal Makassar berinisial “R”. Hubungan tersebut berujung pada kehamilan, namun AK kemudian disebut menolak bertanggung jawab atas anak yang telah dilahirkan korban.

Korban mengungkap bahwa hubungan tersebut bermula sejak tahun 2019, ketika AK mengaku masih lajang. Keyakinan itu kemudian hancur ketika istri sah AK datang sendiri menemui korban saat kandungan sudah menginjak usia lima bulan.

“Saya percaya karena dia bilang belum menikah. Tapi saya baru tahu saat istri sahnya datang ke rumah saya,” ujar korban.

Tak hanya itu, korban juga mengaku pernah ditekan untuk menggugurkan kandungan. Ia menolak karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai ibu.

“Dia minta saya aborsi. Tapi saya bilang, ini anak saya, dan saya akan bertanggung jawab meski dia lari dari tanggung jawabnya,” tegasnya.

Janji Nikah dan Nafkah Hanya Omong Kosong

Kasus ini sempat dimediasi di Inspektorat Kabupaten Jeneponto. AK bahkan sempat menawarkan untuk menikahi korban, mengklaim telah mendapatkan restu istri sah. Namun korban menolak karena tidak ingin menjadi istri siri.

“Dia janji menikah, tapi niatnya hanya untuk cerai. Saya sadar saya dibohongi dan hanya jadi pelampiasan,” ujar korban.

Anak yang dilahirkan pada tahun 2020 pun hanya sekali mendapat bantuan berupa susu dan popok. Selebihnya, AK tidak lagi menunjukkan itikad baik sebagai ayah biologis.

“Waktu anaknya sakit, saya minta tolong. Tidak digubris. Tapi setelah saya viralkan, baru dia muncul buat perjanjian damai di Polsek. Tapi saya tidak mau tandatangan karena nilainya sangat kecil dan tidak manusiawi,” tambahnya.

Pelanggaran Berat Etika ASN

Tindakan AK diduga melanggar [Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021](w) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 huruf f, yang secara tegas melarang tindakan asusila dan perilaku yang mencoreng martabat ASN.

Jupri, seorang pemerhati sosial di Makassar, menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan etika dan tanggung jawab publik ASN. Ia mendesak Pemkab Jeneponto dan Inspektorat untuk segera menonaktifkan AK dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Ini bukan hanya soal hubungan pribadi. Ini sudah masuk ranah etika jabatan, tanggung jawab sosial, dan moralitas publik. Kalau dibiarkan, ini jadi contoh buruk bagi ASN lain,” tegas Jupri.

Pemkab dan Pelaku Bungkal

Hingga berita ini diterbitkan, AK belum memberikan tanggapan resmi. Nomor wartawan yang berusaha mengonfirmasi justru diblokir. Upaya menghubungi pihak Kecamatan Taroang dan Pemkab Jeneponto pun belum membuahkan hasil.

Sementara itu, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tak ada penyelesaian konkret. Ia membuka opsi gugatan perdata untuk penetapan nafkah anak, hingga laporan pidana terkait penelantaran anak dan dugaan manipulasi status pernikahan.

“Kalau negara dan institusi ASN tidak mampu bertindak, saya akan perjuangkan sendiri hak anak saya lewat hukum,” tutupnya.(*/r35)

Posting Komentar untuk "Janji Nikah dan Nafkah Hanya Omong Kosong, ASN Pemkab Jeneponto Terancam Sanksi Berat "