Polres Batu Bara, Mengamankan Tersangka Warga Pematang Baru Kecamatan Teluk Nibung Kota Madia Tanjung Balai
Swara Ham Indonesia News, Com. Batu Bars
 Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis shabu / Pil MDMA / ekstasi  Di Wilahah Hukum Polres Batu Bara, Sebagai Berikut Tindak Pidana Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pada hari Kamis Tanggal 09 Oktober 2025 di Tempat Kejadian Perkara ,di Jalan. Umum Simpang Ayam Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei balai Kabupaten Batu Bara.
Mengamankan Tersangka Berinisial , T , Umur 38 Tahun,PekerjaanWiraswasta di Kelurahan Pematang Baru KecamatanTeluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai.
Barang Bukti 1(satu) Buah Plastik Transparan berisikan Narkotika Shabu, Brutto 0,24 gram 4 (empat) Butir Pil MDMA / Ekstasi berwarna Kuning berbentuk Minion 1 (satu) Plastik klip Tansparan Berukuran Sedang kosong 1 (satu) Lembar Tisu Berwarna Putih.1 (satu) Butir Pil MDMA / Ekstasi Berwarna Pink, 1 (satu) Plastik Transparan Berisikan Serbuk Pil MDMA / Ekstasi Berwarna pink.1 (satu) unit handphone android Merk INFINIX berwarna hijau. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X berwarna Hitam BK 5957 VCE.
Kornologis Kejadian Singkat,Berawal Pada hari Kamis Tanggal 09 Oktober 2025 Sekira Pukul 00.10 WIB Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batu Bara Mendapat Informasi Dari masyarakat yang layak Untuk Di Percaya Bahwa bahwa ada orang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Jalan Umum Simpang Ayam Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei balai Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapat Informasi Tersebut Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batu Bara Melakukan Penyelidikan Dengan Upaya Pengintaian Dan Akhirnya Di Lakukan Penangkapan Serta Berhasil Mengamankan Pelaku Tersebut Diatas, Kemudian Petugas Melakukan Penggeledahan Ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Dan Pil MDMA Ekstasi Tersebut Dan Para Pelaku Akui Kepemilikan Narkotika Tersebut.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara , membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
(Ismail Sitompul ,Sh,Mh,Bersama Imelda Rahmayeni, Sh Dan Yanti,SE)

Posting Komentar untuk "Polres Batu Bara, Mengamankan Tersangka Warga Pematang Baru Kecamatan Teluk Nibung Kota Madia Tanjung Balai"