Mempertanyakan Status Anggota Polri Terpilih Jadi Ketua RT Di Makassar
Makassar (swarahamindonesianews.com)
Pemilihan Ketua RT se Kota Makassar yang digelar secara serentak, Rabu (1/12/2025) kemarin, memang telah selesai secara tertib, aman dan damai. Namun demikian, hasil pemilihan tersebut, masih menyisahkan tanda tanya, khususnya menyangkut status beberapa calon Ketua RT terpilih, yang statusnya adalah anggota Polri aktif.
Ini tentu saja harus menjadi perhatian serius pihak terkait, yakni Pemkot Makassar sebagai penyelenggara pemilihan dan Jajaran Polri di Kota Makassar yang anggota aktifnya terpilih, agar hasil Pemilihan Ketua RT ini bersih dan tidak melanggar aturan.
Beberapa ketentuan jelas telah mengatur hal ini, yaitu UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Pemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dalam UU No.2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 menjelaskan, Anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan pasal 3 menjelaskan, Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan diluar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian.
Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2018 pasal 8 ayat 2 menegaskan, Pengurus Lembaga Pemasyarakatan Desa (termasuk RT/RW) dipilih dari warga masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan antara lain tidak merangkap jabatan pemerintahan (termasuk anggota TNI/Polri).
Ketentuan ini kemudian diperkuat lagi oleh Putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025) yang menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Terkait dengan berbagai Ketentuan Aturan Perundangan-Undangan itulah, maka Pemkot Makassar dan Institusi Polri di Makassar mestinya bersikap tegas, mengingat pemilihan Ketua RT serentak di Makassar yang digelar (3/12) kemarin, diketahui ada anggota Polri aktif yang dengan sengaja ikut berpolitik praktis dengan mendaftarkan diri dan kemudian terpilih.
"Pastimi warga akan pilih dia, ka anggota polisi, bisa jadi dekkeng, tapi itukan melanggar aturan", ketus beberapa warga. (shami/syam)


Posting Komentar untuk "Mempertanyakan Status Anggota Polri Terpilih Jadi Ketua RT Di Makassar"