Polemik "Kemudi" PWI Soppeng: Angin Segar, Surat Sakti dan Dugaan Cacat Konstitusi Sangkar Emas Demokrasi yang Berujung Polemik
Swara Ham Indonesia News,Com Bumi Latemmamala, Soppeng, Sulawesi Selatan.
Link zoom dg PWI Pusat.Suara riuh Pesta Demokrasi yang seharusnya menjadi perayaan persatuan, kini justru menyisakan polemik tak berkesudahan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng. Sejak pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) pada tanggal 24 Juli 2025, atmosfer organisasi diliputi tanda tanya. Angin segar lantas berhembus kencang ketika seorang berinisial AJ mengklaim sebagai Ketua PWI Soppeng terpilih. Klaim ini diperkuat oleh pemberitaan di berbagai media yang menyebutkan pengukuhan telah dilakukan melalui surat keputusan PWI Pusat, meski tanpa penyebutan nomor SK yang jelas. AJ sendiri dikabarkan sudah "memegang SK" tersebut, sebuah fakta yang ironisnya, memicu kegaduhan baru.
Ketika Konstitusi Dianggap Tak Berlaku di Konferkab
Dalam sebuah organisasi yang mengemban panji-panji penerangan dan penyalur informasi yang bertanggung jawab, Benteng Penegakan Konstitusi, Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI mestinya berdiri tegak. Namun, di Konferkab PWI Soppeng, seolah-olah aturan-aturan tersebut dikesampingkan.
Ahmad Syukur, salah satu anggota PWI yang juga menjadi peran sentral dalam proses Konferkab, tak tinggal diam. Ia melayangkan surat keberatan, menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran konstitusi PWI yang dianggap mencederai azas organisasi.
> "Secara jelas, formulir pendaftaran calon Ketua PWI Soppeng Masa Bakti 2025–2028 mensyaratkan Nama Lengkap Calon dan salinan ijazah terakhir minimal SMA/sederajat," ujar Ahmad Syukur kepada Pemimpin Redaksi Swara Ham Indonesia News.
Ijazah SMP dan Dugaan "Pemalsuan Identitas"
Syukur memaparkan, masalah krusial bermula dari berkas pencalonan. Calon yang bersangkutan, yang identitasnya di formulir tertulis ANDI JUMAWI, justru menyertakan ijazah SMP atas nama JUMAWI.
* Nama Identitas Calon di Formulir: ANDI JUMAWI
* Nama di Ijazah yang Disetor (Tingkat SMP): JUMAWI
* Syarat Minimal Pendidikan Calon Ketua: SMA/Sederajat
Kejanggalan ini menimbulkan dugaan keras telah terjadi "pemalsuan identitas" atau setidaknya ketidaksesuaian administrasi yang fatal. Menurut Syukur, seharusnya permohonan calon sejak awal tidak dapat diterima.
> "Kami justru dipaksa untuk menyerahkan proses pencalonan ke PWI Provinsi untuk tindakan selanjutnya. Hal ini bahkan dibumbui adanya rekomendasi Pemerintah Daerah Soppeng yang justru mencederai independensi dunia pers," tutur Syukur dengan nada kesal.
Kejanggalan Jumlah Pemilih dan Sikap PWI Provinsi
Selain masalah keabsahan berkas calon, Syukur juga menyoroti kejanggalan pada proses Konferkab itu sendiri.
>"Jumlah pemilih semula hanya 12 orang anggota, yang kemudian bertambah menjadi 14 orang. Ini jelas melanggar tata tertib serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI," ungkapnya.
Pihak Syukur dan anggota lainnya berharap PWI Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil sikap cermat sesuai aturan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. PWI Provinsi dituding "kebobolan" dengan mengukuhkan dan melanjutkan proses pengukuhan tersebut ke PWI Pusat di Jakarta, seolah mengabaikan keberatan yang masuk.
Beberapa sumber yang sempat menyaksikan konfrensi Kabupaten PWI Soppeng melihat dan mendengar wakil ketua bidang organisasi PWI Sulsel Abdul Manaf Rahman cs saat memimpin sidang, berdalih menelpon ketum PWI Pusat terkait ijazah "AJ" ,dengan pertanyaan apakah seorang Ketum PWI secara lisan bisa membatalkan PD/PRT yang merupakan keputusan kongres PWI , yang mestinya minimal ijazah SMA padahal "Jumawi Cs" hanya berijazah SMP ?.
Ancaman Proses Hukum dan Evaluasi Menyeluruh...
Saat ini, kepastian roda organisasi PWI Soppeng masih menggantung tanpa kemudi yang jelas. Keputusan PWI Pusat yang mengukuhkan pengurus PWI Soppeng Masa Bakti 2025–2028 dengan Andi Jumawi sebagai Ketua, dinilai cacat karena melanggar syarat keorganisasian yang ketat.
Salah satu wartawan PWI Soppeng berinisial D (1/12/25) menegaskan bahwa syarat keanggotaan PWI, termasuk kepemilikan ijazah SMA sederajat dan kesesuaian nama di KTP, KTA, UKW, dan ijazah terakhir, harus mutlak.
> "Apabila salah satu berkas yang dilampirkan tidak sesuai, meskipun hanya satu huruf, maka keanggotaan PWI harus batal. Kalau Konferkab PWI Soppeng ini dibenarkan, maka untuk apa ada aturan lagi? Aturan diacak-acak dengan berbagai dalih," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Syukur mewakili sembilan anggota PWI lainnya, telah melayangkan surat kepada PWI Pusat, meminta agar berkas calon Ketua PWI Soppeng, A. Jumawi, dikaji ulang.
> "Dugaan kami sangat kuat bahwa berkas tersebut tidak sesuai dengan syarat administrasi untuk menjadi anggota PWI, baik tingkat Muda maupun Biasa, termasuk pada Sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Muda dan Madya yang dimiliki. Apabila PWI Pusat menabrak semua aturan yang ada, maka kami akan melangkah ke proses hukum untuk dapat dibuktikan kesesuaian proses administrasi keanggotaan yang sebenarnya," pungkas Syukur.
Harapan kini tertuju pada PWI Pusat, melalui PWI Sul-Sel, untuk mengambil langkah tegas, mengevaluasi kembali seluruh berkas keanggotaan mulai dari tingkat Muda hingga Biasa, demi menjaga integritas dan marwah organisasi pers terbesar di Indonesia.(Tim monitor)



Posting Komentar untuk "Polemik "Kemudi" PWI Soppeng: Angin Segar, Surat Sakti dan Dugaan Cacat Konstitusi Sangkar Emas Demokrasi yang Berujung Polemik"