🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

SK Misterius PWI Soppeng: Jejak Kejanggalan, Keraguan Publik, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Swara Ham Indonesia News,Com.Bumi Latemmamala Kab.Soppeng,Sulsel.

 - Di Soppeng, kabar tentang kepemimpinan baru PWI tiba-tiba menyeruak. Nama Jumawi Cs  kembali memenuhi ruang pemberitaan setelah beredar informasi bahwa ia telah mengantongi SK PWI Pusat sebagai Ketua PWI Kabupaten Soppeng. Nomor keputusan itu disebut-sebut 027-PKU/PP/X/2025, tertanggal 27 November 2025 .

    Alih-alih menuntaskan rasa penasaran publik, kabar ini justru memunculkan  sejumlah tanya. Di warung kopi, kantor media, hingga diskusi daring, warganet dan insan pers Soppeng mempertanyakan: benarkah SK itu sudah ada?, atau jangan-jangan masih sebatas kabar yang belum memiliki bukti administratif yang kuat?

Kejanggalan Nomor SK dan Ketidaksesuaian Tanggal ;

Sebagai organisasi besar, PWI dikenal memiliki tata administrasi yang rapi. Biasanya, setiap Surat Keputusan tetap mencantumkan kode “SK”, bukan “PKU” seperti yang beredar melalui pemberitaan.

Selain itu, penggunaan angka Romawi X pada nomor surat lazimnya menunjukkan bulan Oktober, tidak seharusnya kemudian disandingkan dengan tanggal 27 November 2025. Ketidaksesuaian sederhana seperti ini menjadi penanda awal yang memicu keraguan publik terhadap keaslian dokumen yang diklaim telah diterbitkan.

Masih Disebut “Ketua Terpilih”: Tanda Keraguan atau Menunggu Legitimasi ?

Dalam pemberitaan sejumlah media online, Jumawi Cs kerap disebut sebagai “Ketua Terpilih PWI Soppeng”, bukan Ketua PWI Soppeng secara definitif.

Jika benar SK sudah berada di tangan, publik bertanya-tanya:

Mengapa masih perlu mencantumkan kata “Terpilih”?

Bukankah dengan adanya SK, gelar “Ketua” dapat langsung digunakan tanpa embel-embel yang menggantung  alias tidak jelas itu ?

Keraguan ini kemudian berkembang menjadi spekulasi bahwa SK PWI Pusat yang dimaksud belum benar-benar dikeluarkan atau belum diperlihatkan ke publik wallahu alam.

Panitia Pelantikan Sudah Dibentuk, Tetapi SK Pengurus Belum Ditunjukkan

     Kejanggalan berikutnya muncul ketika daftar panitia pelantikan telah terlebih dahulu dipublikasikan. Padahal, secara prosedur, panitia hanya bisa dibentuk setelah terbitnya SK PWI Pusat yang memuat susunan pengurus lengkap, termasuk:

Penasehat

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Beserta seluruh seksi-seksinya

 Aneh bin ajaib hingga kini, belum ada publikasi resmi tentang SK tersebut maupun lampiran yang semestinya menyertai pengesahan kepengurusan.

Tanpa dokumen itu, pertanyaan muncul:

Dasar hukum apa yang digunakan panitia untuk mulai bekerja ?

Bagaimana konsideran SK Panitia Pelantikan bisa terbentuk tanpa SK Pengurus sebagai payung utamanya?

Perbincangan Warga yang Tak Kunjung Reda dan membuat netizen makan Bodrex.

Di tengah minimnya klarifikasi, warga Soppeng terus memperbincangkan persoalan ini. Dari pedagang kopi hingga jurnalis senior, dari grup WhatsApp media hingga tokoh pemerhati organisasi, semuanya menantikan satu hal:

Penjelasan resmi yang disertai bukti otentik yang diakui yang bersangkutan sudah mengantongi "SK" berapa waktu yang lalu..

Dalam organisasi profesi sebesar PWI, publik menanti transparansi sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus etika kelembagaan. Selama SK asli dan lampirannya belum ditunjukkan, ruang spekulasi akan terus tumbuh alias beranak Pinak yang tidak menutup kemungkinan terjadi berita pembohongan publik.(Tim Monitor)

     

Posting Komentar untuk "SK Misterius PWI Soppeng: Jejak Kejanggalan, Keraguan Publik, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab"