Dengar Pendapat DPRD Soppeng Rusman Cs Angkat Bicara BKN Makassar pun turut berkomentar .
Rapat ini membahas penataan dan pemerataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus menyoroti kasus yang melibatkan pejabat BKPSDM, Rusman.cs.
Dengar pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir, SE, dan dihadiri jajaran BKPSDM, termasuk Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Rusman cs serta Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Ahmad Masykur, beserta beberapa staf BKPSDM.
Kamaruddin selaku sekertaris Komisi 1 menyoroti masih adanya ketimpangan distribusi PPPK, khususnya tenaga pendidik, di sejumlah sekolah yang hingga kini mengalami kekurangan guru dengan nada tanya.
BKPSDM ungkap bahwa pemetaan kebutuhan guru telah dilakukan melalui sistem digital nasional. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala teknis dan administratif, termasuk status PPPK paruh waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tetapi memasuki batas usia pensiun (BUP) per 2 Januari 2026. Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut memberikan kebijakan agar kontrak PPPK tetap berjalan hingga masa perjanjian berakhir.
Demikian pula Andi Wahda, SE, mempertanyakan dasar regulasi pemindahan delapan orang PPPK paruh waktu yang menjadi perhatian publik dan sorotan media sosial Minggu ini olehnya itu saya meminta Ke BKPSDM Soppeng pada agenda RDP hari ini bisa menjelaskan secara rinci terkait itu.
Menanggapi pertanyaan Andi Wahdah , Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Soppeng, Ahmad Masykur, menyampaikan bahwa sejak 2021 Kementerian PAN-RB bersama BKN telah menerapkan pendataan ASN dan PPPK berbasis digital. Setiap pegawai memiliki akun pribadi untuk mengunggah dan memutakhirkan data secara mandiri.
Dari lebih 6.000 data awal, setelah proses verifikasi kini tersisa sekitar 3.000-an. Kami juga memberikan perpanjangan waktu hingga tiga kali agar OPD dapat melengkapi dokumen melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak,kata Ahmad Maskyur.
juga menegaskan, BKPSDM hanya melakukan verifikasi akhir sebelum pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN. Adapun keterbatasan waktu dan besarnya jumlah berkas menjadi tantangan utama dalam proses tersebut.
Terkait delapan PPPK yang dipersoalkan, tidak ada pemindahan sepihak. Seluruh data diinput sendiri oleh PPPK melalui sistem. Kami fokus memastikan seluruh SK dapat diterbitkan,” ujarnya.
Sementara itu, Rusman cs Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian juga menjelaskan bahwa penyesuaian penempatan tidak hanya terjadi pada delapan orang tersebut, tetapi juga menyangkut PPPK di sektor kesehatan psc dan tenaga pendidik. Hal ini dipicu oleh sistem yang membaca riwayat penugasan mereka sejak 2021 tercatat berada di Sekretariat Daerah, ujarnya.
Dari komentar Rusman cs dan Ahmad Maskyur cs tersebut diatas sepertinya pembahasan dengar pendapat di DPRD Soppeng ini belum selesai jika diperhatikan Pertanyaan yang diajukan, menurut kuasa hukum Andi Muhamad Farid bukan paksaan kehendak, melainkan permintaan dasar hukum: siapa yang mengubah penempatan, berdasarkan regulasi apa, dan mengapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Namun jawaban yang diterima, yang mengarah ke BAKN/BKN Makassar, dinilai mengambang. Klarifikasi yang berlangsung lebih dari dua jam itu berujung ketegangan.“Klien kami hanya minta regulasinya,” ujar Saldin.
Saldin mengurai, pangkal persoalan berawal dari terbitnya SK PPPK Paruh Waktu yang memuat 138 nama berbasis usulan Sekretariat DPRD Soppeng. Namun, delapan orang yang selama ini melekat dalam aktivitas Ketua DPRD—mulai dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service hingga unsur pengamanan—tiba-tiba “terlempar” ke Sekretariat Daerah.
Padahal, Sekretariat DPRD telah menyiapkan dokumen penguat. Mulai dari SPTJM tertanggal 8 Agustus 2025 hingga Surat Rencana Penempatan 22 Agustus 2025, yang menegaskan delapan orang tersebut memang aktif dan bekerja di lingkungan DPRD Soppeng.
“Data dan dokumen sudah jelas, tapi penempatannya berubah tanpa penjelasan,” ungkap Saldin.
Soal Keamanan yang Tak Bisa Dianggap Sepele Perubahan penempatan ini, menurut kuasa hukum, bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyentuh aspek keselamatan kerja di rumah jabatan Ketua DPRD. Pergantian personel, khususnya unsur pengamanan, terjadi tanpa koordinasi dengan pihak pengguna layanan.
“Ini soal protokol dan safety harian. Tidak bisa dianggap enteng,” tegas Saldin.
Klarifikasi yang Berujung Tegang
Merasa ada yang tidak beres, Andi Muhammad Farid mendatangi Kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu, 24 Desember 2025 sore. Di ruangan itu, ia bertemu Rusman cs —Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian—dengan saksi Andi Alfian yang mengaku sudah memberikan kesaksian di Polres .
Seorang Ahmad Maskyur dipertanyakan apa kapasitasnya tampil memberikan keterangan depan yang terhormat Anggota Dewan ,bukan kah yang bisa memberikan keterangan yang prinsipil itu adalah Kepala Kantor BKPSDM Soppeng,lagian kesan "arogansi dan pembiaran",dengan nada tanya beberapa sumber lain berkomentar,mengapa persoalan dinas pendidikan bisa diperbaiki sementara yang 8 orang ini dibiarkan bergelantungan ?
Perubahan itu menyentuh langsung orang-orang yang sehari-hari bekerja di lingkungan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid mulai dari ajudan, sopir, staf, hingga unsur protokol dan pengamanan. Ketika nama-nama itu tidak lagi tercatat di Sekretariat DPRD, reaksi keras pun muncul.
Salah satu contoh yang paling jelas adalah Abidin. Ia tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan jabatan Penata Layanan Operasional.
Ada dua dokumen resmi yang menampilkan data berbeda:
Dokumen pertama berasal dari Sekretariat DPRD Soppeng. Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 8 Agustus 2025, Abidin ditegaskan aktif bekerja sebagai ajudan pimpinan DPRD. Unit kerjanya disebut jelas berada di Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.
Dokumen kedua berasal dari ringkasan data seleksi PPPK Paruh Waktu di sistem SSCASN. Di sana, Abidin tetap tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu, tetapi lokasi formasinya justru mengarah ke Sekretariat Daerah, bukan Sekretariat DPRD.
Perbedaan inilah yang menjadi masalah. Dalam sistem kepegawaian, lokasi penempatan bukan sekadar alamat. Dari situlah ditentukan atasan langsung, penilaian kinerja, anggaran, hingga tugas harian. Jika lokasi penempatan berubah tanpa penjelasan, maka muncul dugaan pelanggaran prosedur.
Aturan tentang PPPK Paruh Waktu sudah jelas tertulis dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, aturan ini menyebutkan:
Pemindahan PPPK Paruh Waktu hanya boleh dilakukan jika ada perubahan organisasi pemerintah dan tetap harus sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi pegawai.
Jika tidak ada perubahan organisasi, maka pemindahan seharusnya tidak dilakukan.
Aturan yang sama juga menyatakan, PPPK Paruh Waktu yang pindah instansi dianggap mengundurkan diri.
Karena itu, penting dibedakan apakah yang terjadi di Soppeng adalah pindah instansi atau sekadar perubahan unit kerja. Tanpa penjelasan resmi, status perubahan itu menjadi abu-abu.
Masalah lain muncul karena unit penempatan juga berpengaruh pada penilaian kinerja dan peluang pengangkatan ke tahap berikutnya. Ketika unit penempatan berubah, masa depan pegawai ikut berubah.
“Di sinilah letak keberatan Ketua DPRD Soppeng. Ia disebut mendatangi BKPSDM untuk meminta penjelasan, siapa yang mengubah data penempatan, kapan perubahan itu dilakukan, dan apa dasar hukumnya. Ia juga mempertanyakan mengapa perubahan tersebut tidak disampaikan sejak awal kepada pihak yang selama ini menggunakan layanan pegawai tersebut,” ujar Saldin Hidayat selaku Kuasa Hukum Andi Farid.
Lanjut Saldin, pertemuan itu kemudian memanas dan berujung pada laporan dugaan penganiayaan. Perkara pidana berjalan di jalurnya sendiri.
Namun jika ditarik ke akar persoalan, konflik ini berawal dari dugaan perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu tanpa prosedur yang jelas dan tanpa dasar hukum yang terbuka.
“Untuk meredakan polemik, pemerintah daerah tidak cukup hanya memberi pernyataan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen, siapa pengusul perubahan, siapa yang menyetujui, dan aturan apa yang dipakai. Selama pertanyaan itu tidak dijawab dengan data, polemik ini akan terus hidup, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Perubahan itu menyentuh langsung orang-orang yang sehari-hari bekerja di lingkungan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid mulai dari ajudan, sopir, staf, hingga unsur protokol dan pengamanan. Ketika nama-nama itu tidak lagi tercatat di Sekretariat DPRD, reaksi keras pun muncul.
Salah satu contoh yang paling jelas adalah Abidin. Ia tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan jabatan Penata Layanan Operasional.
Ada dua dokumen resmi yang menampilkan data berbeda:
- Dokumen pertama berasal dari Sekretariat DPRD Soppeng. Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 8 Agustus 2025, Abidin ditegaskan aktif bekerja sebagai ajudan pimpinan DPRD. Unit kerjanya disebut jelas berada di Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.
- Dokumen kedua berasal dari ringkasan data seleksi PPPK Paruh Waktu di sistem SSCASN. Di sana, Abidin tetap tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu, tetapi lokasi formasinya justru mengarah ke Sekretariat Daerah, bukan Sekretariat DPRD.
Perbedaan inilah yang menjadi masalah. Dalam sistem kepegawaian, lokasi penempatan bukan sekadar alamat. Dari situlah ditentukan atasan langsung, penilaian kinerja, anggaran, hingga tugas harian. Jika lokasi penempatan berubah tanpa penjelasan, maka muncul dugaan pelanggaran prosedur.
Aturan tentang PPPK Paruh Waktu sudah jelas tertulis dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, aturan ini menyebutkan:
- Pemindahan PPPK Paruh Waktu hanya boleh dilakukan jika ada perubahan organisasi pemerintah dan tetap harus sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi pegawai.
- Jika tidak ada perubahan organisasi, maka pemindahan seharusnya tidak dilakukan.
- Aturan yang sama juga menyatakan, PPPK Paruh Waktu yang pindah instansi dianggap mengundurkan diri.
Karena itu, penting dibedakan apakah yang terjadi di Soppeng adalah pindah instansi atau sekadar perubahan unit kerja. Tanpa penjelasan resmi, status perubahan itu menjadi abu-abu.
Masalah lain muncul karena unit penempatan juga berpengaruh pada penilaian kinerja dan peluang pengangkatan ke tahap berikutnya. Ketika unit penempatan berubah, masa depan pegawai ikut berubah.
“Di sinilah letak keberatan Ketua DPRD Soppeng. Ia disebut mendatangi BKPSDM untuk meminta penjelasan, siapa yang mengubah data penempatan, kapan perubahan itu dilakukan, dan apa dasar hukumnya. Ia juga mempertanyakan mengapa perubahan tersebut tidak disampaikan sejak awal kepada pihak yang selama ini menggunakan layanan pegawai tersebut,” ujar Saldin Hidayat selaku Kuasa Hukum Andi Farid.
Lanjut Saldin, pertemuan itu kemudian memanas dan berujung pada laporan dugaan penganiayaan. Perkara pidana berjalan di jalurnya sendiri.
Namun jika ditarik ke akar persoalan, konflik ini berawal dari dugaan perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu tanpa prosedur yang jelas dan tanpa dasar hukum yang terbuka.
“Untuk meredakan polemik, pemerintah daerah tidak cukup hanya memberi pernyataan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen, siapa pengusul perubahan, siapa yang menyetujui, dan aturan apa yang dipakai. Selama pertanyaan itu tidak dijawab dengan data, polemik ini akan terus hidup, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Menutup kegiatan RDP Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir, SE, selaku pimpinan rapat dengar pendapat menegaskan bahwa RDP digelar untuk memastikan seluruh proses penempatan PPPK berjalan sesuai regulasi serta menjaga integritas kelembagaan DPRD.
Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik. DPRD ingin memastikan seluruh kebijakan kepegawaian dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,kata Andi Takdir.
Menurutnya lagi,hasil RDP ini nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan diteruskan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.RDP tersebut dihadiri jajaran Komisi I DPRD Soppeng, yakni Andi Takdir, SE (Wakil Ketua); Kamaruddin, SE.,M.Si (Sekretaris); Hj. Andi Wahda, SE, Andi Mahfud, S.Sos; dan Andi Silfy Widara Ningsih, S.Sos.(Tim redaksi monitor berita selanjutnya)






Posting Komentar untuk "Dengar Pendapat DPRD Soppeng Rusman Cs Angkat Bicara BKN Makassar pun turut berkomentar ."