🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

SAMBUNGAN BERITA ASLI ATAU PALSU ,KINI MASUK BABAK KEDUA PELAPOR DILAPOR.

 Swara Ham Indonesia News,Com.Bumi Latemmamala Watansoppeng Kabupaten Soppeng.13 Januari 2026.

Foto bersama Pendamping Andi Muhammad Farid sesaat melaporkan Rusman Cs.
 

               Babak baru perseteruan yang sesungguhnya tidak perlu terjadi dan seyogianya duduk bersama mencari solusi yg terbaik namun apa daya jika selama ini diduga keras terjadi pembiaran dari pucuk pimpinan tertinggi di Bumi Latemmamala ini.
                  Kuasa hukum Andi Muhamad Farid ,Saldin hidayat ,SH,MH pada hari Senin malam tanggal 2/01/2026  telah melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut Rusman Cs atas dugaan pencemaran nama baik melalui media dan pemberitaan media online.

 Hal ini diduga ada hubungannya Vidio Rusman Cs yang membuat pengakuan dan   mempamerkan Vidio atas dirinya dengan suara lantang "memvonis AMF"kalau terjadi atas dirinya pengancaman dan penganiayaan.
Kuasa hukum Andi M.Farid ,Saldin Hidayat ,membenarkan dengan Register NO.Pol.LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng /Polda Sulsel,tanggal 12 Januari 2026.
         Lowyer Saldin menjelaskan kalau Rusman Cs Kepala Bidang di Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng  sebelumnya juga telah melaporkan kliennya ke Polisi pada 28 Desember 2025.
           Menanggapi tudingan penganiayaan yang dialamatkan kepada AMF ,Saldin menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan faktanya" tidak pernah ada kontak fisik" sebagaimana yg dituduhkan.
Sisi lain dengan memperhatikan beberapa VIDIO Rusman Cs sepertinya "setingan dan membuat stetment yang semakin diragukan kebenarannya".
                  
           Persoalan demi persoalan nyaris tak bisa disembunyikan ,semuanya di akses oleh masyarakat banyak baik persoalan yang terselubung dengan tujuan kepentingan tertentu maupun sosial budaya dan politik lainnya.
                  Sambungan berita sehubungan PPK Paruh Waktu ,masyarakat luas angkat bicara mengapa alur dua persuratan antara SK keluaran tanggal 30 September 2025 dan terbitan dua surat dari Sekretaris Dewan yang berisiko melakukan perbuatan melawan hukum itu bisa terkalahkan, dengan lahirnya SK. PPPK yang diterima pada tanggal 31 Desember 2025 dari Bupati Suwardi Haseng  .
Dengan diterimanya SK Tersebut,sepertinya produk dua surat pernyataan Sekwan  diduga tidak benar dan surat ini ada warning yang mengatakan  " apabila dikemudian hari ditemukan adanya keadaan pegawai non ASN tersebut ternyata tidak benar ,maka saya siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana.
        Sebaliknya jika surat Sekwan yang benar ,muncul tanda tanya apa langkah langkah Bupati untuk meluruskan berbagai dugaan tejadi  kekeliruan tata kelola administrasi khususnya PPPK Paruh waktu.
           Hal ini sepertinya DPRD komisi 1 tidak tinggal diam  dan hendak mencari tau apa sebenarnya yang terjadi  antara Ketua DPR Andi Muhamad Farid dengan Rusman Cs sehingga DPRD mengambil tindakan dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh wakil ketua komisi 1 Andi Takdir SE  pekan lampau.
            Hasil RDP justru tidak menyelesaikan Masalah karena dianggap RDP " sepihak yang terkesan arahnya seperti " settingan dan kepentingan terselubung".
             Sumber dari kalangan masyarakat yang merasa mengalami  keresahan dan bahkan bakal terjadi "kegaduhan" meminta Tokoh Agama ,Tokoh Politik Sosial dan  Budaya,tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda duduk bersama  mencari solusi  yang terbaik demi menyelamatkan nama baik Soppeng yang tercipta selama ini.(Monitor red selanjutnya)
 

         


 



Soppeng -Sulselsatu.co.id.                            Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh Farid, didampingi kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, SH, MH, mendatangi Mapolres Soppeng pada Senin malam, 12 Januari 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rusman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan pemberitaan media online.

Kuasa hukum Andi Muh Farid, Saldin Hidayat, membenarkan pelaporan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng.

“Benar, malam ini kami mendampingi klien kami, Andi Muh Farid, untuk melaporkan saudara Rusman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujarnya.

Laporan tersebut telah resmi teregister dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 12 Januari 2026.

Saldin menjelaskan, Rusman yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng, sebelumnya juga telah melaporkan kliennya ke polisi pada 28 Desember 2025.

RELATED ARTICLE

Menanggapi tudingan penganiayaan yang dialamatkan kepada Andi Muh Farid, Saldin menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar.

“Kami membantah keras tuduhan yang menyebutkan klien kami melakukan penganiayaan, termasuk menendang perut saudara Rusman. Faktanya, tidak pernah terjadi kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saldin menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Soppeng serta berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Saldin juga menyampaikan harapan agar pimpinan daerah dapat hadir sebagai penengah untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Posting Komentar untuk "SAMBUNGAN BERITA ASLI ATAU PALSU ,KINI MASUK BABAK KEDUA PELAPOR DILAPOR."