🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

SK dan SURAT PERNYATAAN PPPK SOPPENG LAHIRKAN TANDA TANYA, MANA YANG ASLI DAN YANG MANA PALSU ?

 Swara Ham Indonesia News,Com .Bumi Latemmamala Watansoppeng Kabupaten Soppeng  Sulsel,11 Januari 2026.

Potret sekitar kota kalong  yang cinta damai.

Pemerintahan pasangan SUKSES ,  di penghujung tahun dan kini masuk tahun 2026 nampaknya menjadi ujian berat Bupati Soppeng dibidang tata kelola Pemerintahan khususnya pengangkatan PPPK paruh waktu yang kini  menggelitik telinga mendengarnya dengan nada tanya  ,Apa Soppeng tidak baik baik saja" ? Sisi lain dari   berbagai elemen masyarakat  dengan tak henti hentinya menghimbau masyarakat , kiranya semua pihak menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat demi kelancaran pembangunan Soppeng yang lebih baik pertanda ada sesuatu yang tidak beres.

Betapa tidak ,kini menjadi viral dan menjadi perdebatan ditengah tengah masyarakat bahkan terkesan meresahkan  dengan adanya konflik dibalik kubu  Rusman Cs soal PPPK paruh waktu di  BKPSDM dan Andi Muhamad Farid Ketua DPRD Soppeng yang diduga hak hak nya telah dirampas yang disebabkan " pengelolaan administrasi pemerintahan yang "bobrok".

Kejadian itupun seyogianya nya Bupati hadir ditengah konflik ini guna mendapatkan solusi  ,justru terjadi pembiaran dan masing masing terlihat mempertahankan egoisnya  hingga polemik pun tumbuh subur meresahkan.

Betapa malang nasibnya seorang pilihan rakyat Andi Muhamad Farid yang menduduki jabatan Ketua DPRD Soppeng yang seharusnya mendapat perhatian ,justru hak haknya diduga dirampas tanpa jelas regulasinya dan kini menyendiri .

Perubahan tersebut dinilai berdampak langsung pada aspek operasional dan keamanan rumah jabatan ketua DPRD Soppeng.

Sementara yang disorot berbagai kalangan hanya kejadian antara Rusman Cs dengan AMF yang kini keterangannya semakin simpang siur  tanpa melihat apa pangkal pemula kejadian sebenarnya.

Pemerhati hukum melihat ,PPPK paruh waktu yang dipersoalkan antara Rusman Cs dan AMF dengan lahirnya SK PPK dan Surat Pernyataan  Sekretaris Dewan justru juga berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum, dan mereka yakin menjadi perhatian dalam penyelidikan pihak APH  Polres Soppeng meski judul dugaan adanya perbuatan melawan hukum masing masing  berbeda .

Mencermati adanya SK.PPK dalam hal Ini SK Bupati dan Surat Keterangan Sekretaris Dewan diduga keras terjadi kekeliruan  tata kelola administrasi aparatur sipil , negara khususnya dalam pengangkatan dan penempatan PPPK paruh waktu.

Menurut penilaian Direktur Profetik Institut,Muhammad Asratillah itulah yang "menjadi  akar permasalahan "belakangan ini yang entah kapan mendapatkan jawaban sebenarnya.

Sementara DPRD Komisi satu oleh Andi Takdir ,SE selaku wakil Ketua 1 mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari tau apa sebenarnya yang terjadi antara Ketua Dewan dan Rusman Cs dari BKPSDM.

Dengan beredarnya uraian hasil RPD yang seolah olah PPPK paruh waktu tidak ada masalah , sisi lain justru dugaan pelanggaran hukum atas diri Rusman Cs sehubungan SK Bupati dan Surat yang dikeluarkan Sekwan  itulah yang bermasalah ,nyaris berbagai sumber menyebut Rapat dengar pendapat di DPRD  Soppeng "Settingan demi kepentingan terselubung".

Betapa tidak ,selama kasus ini bergulir terkesan hanya menyudutkan persoalan Rusman Cs dengan AMF tanpa mendalami sumber awal persoalan yang diduga terjadi "maladministrasi pengelolaan administrasi  PPPK paruh waktu di Kab.Soppeng".

Dalam rapat dengar pendapat yang menyebutnya PPPK Paruh waktu tidak ada masalah ,Padahal sebenarnya tidak ada penyelesaian disebabkan oleh pihak anggota dewan yang tidak mempertajam mengapa bisa terjadi surat pernyataan produk Sekwan yang menanggung resiko melawan hukum itu bisa lahirkan SK Bupati tertanggal 30 September 2025 dengan penempatan yang diduga salah alamat ? 

Dengan kejadian ini muncul pertanyaan kedua produk persuratan kedua instansi  ini ,mana sebenarnya yang benar dan yang mana  tidak benar alias palsu ?.

   Lagian  dalam hal ini RDP DPRD Soppeng, seyogianya menghadirkan BKN , dan pihak pihak terkait yang berkompeten memberikan keterangan untuk mengurai persoalan  yang selama ini dipertanyakan  AMF. Sampai saat ini  belum terjawab dan malah semakin  membingungkan banyak orang . Buktinya semula Surat Pernyataan  dari Sekwan tidak pernah ada perobahan yang kemudian menjadi kenyataan pahit 8 Orang per tanggal 31/12/2026 mendapatkan SK dari PPK dan kini orang  tersebut ditangan  sekretariat Daerah.  malah dengan penempatan yang pindah alamat bisa muncul masalah baru karena sebelumnya pencairan gaji mereka di sekretariat Dewan selama ini  ,lalu dasar apa mereka dapat gajinya di Sekretariat Daerah untuk bulan berikutnya ,Contoh  Abidin semula berada di sekretariat pemerintahan ,lalu dimutasi ke Sekretariat  dewan melalui aturan administrasi yang ada ,kemudian beralih kembali  "secara siluman"ke sekretariat daerah tanpa jelas aturannya sehingga sangat mungkin "gajinya terputus " ungkap sumber dari pemerhati administrasi Daerah. 

Sumber dari Abidin ia tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan jabatan Penata Layanan Operasional.

Jelas terlihat ada dua dokumen resmi yang menampilkan data berbeda.

- Dokumen pertama dari sekretariat DPRD Soppeng .Dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tanggal 08 Agustus 2025 , Abidin  ditegaskan aktif bekerja sebagai ajudan pimpinan DPRD .Unit kerjanya disebut jelas berada di sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng .

- Dokumen kedua berasal dari ringkasan data seleksi PPPK paruh waktu di sistem SSCASN .Abidin tetap tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu tetapi formasinya justru mengarah ke Sekretariat Daerah ,bukan lagi di Sekretariat DPRD.

Perbedaan inilah yang jadi masalah dalam sistem kepegawaian ,lokasi penempatan bukan sekedar alamat.Dari situlah  ditentukan  atasan langsung ,penilaian kinerja ,anggaran ,hingga tugas harian.Jika lokasi penempatan berubah tanpa penjelasan ,maka muncul dugaan pelanggaran prosedur.

- Pemindahan PPPK Paruh Waktu hanya boleh dilakukan jika ada perubahan organisasi pemerintah dan tetap harus sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi pegawai. 

-Jika tidakk ada perubahan organisasi ,maka pemindahan seharusnya tidak dilakukan. 

- Aturan yang sama juga menyatakan,PPPK,Paruh Waktu yang pindah instansi  dianggap mengundurkan diri .

- Karena itu ,penting dibedakan apakah yang terjadi di Soppeng adalah pindah instansi atau sekadar perubahan unit kerja tanpa penjelasan resmi ,status perubahan itu menjadi abu abu.( Bersambung red SHI)

 

Aturan tentang PPPK Paruh Waktu sudah jelas tertulis dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahu
Masalah lain muncul karena unit penempatan juga berpengaruh pada penilaian kinerja dan peluang pengangkatan ke tahap berikutnya. Ketika unit penempatan berubah, masa depan pegawai ikut 


Posting Komentar untuk "SK dan SURAT PERNYATAAN PPPK SOPPENG LAHIRKAN TANDA TANYA, MANA YANG ASLI DAN YANG MANA PALSU ? "