Menyorot Proyek Irigasi Di Wajo Gunakan Material Ilegal









Wajo (swarahamindonesianews.com)

Pengerjaan proyek Peningkatan Irigasi Permukaan yang dikerjakan oleh beberapa kelompok tani Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Wajo, agak patut untuk mendapat sorotan karena kedapatan menggunakan material pasir hasil tambang ilegal.

Adalah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (K.P.K) Kab.Soppeng ketika melakukan investigasi, menemukan beberapa titik proyek yang pengerjaannya menggunakan material pasir yang  disedot langsung dari bantaran sungai Walannae.  Ini jelas melawan ketentuan.








Menurut Ahmad BD Wakil Ketua Lembaga KPK Kab. Soppeng dalam penelusurannya mengungkapkan bahwa  salah satu titik proyek irigasi yang ditemukan menggunakan pasir ilegal adalah proyek irigasi di Labotto Ulu Desa Liu Kec.Sabbangparu, Kab.Wajo, dimana material pasirnya di sedot langsung dari sungai Walannae di Desa Liu Wajo dan di Desa Lumpulle Soppeng,  menggunakan mesin pompa air.

Proyek pembangunan saluran irigasi di kawasan tersebut,  dilaksanakan oleh beberapa P3A, yakni kelompok tani  Sabar 1, Sabar 2, Sabar 3 dan Sabar 4.

Proyek yang menggunakan anggaran APBN senilai Rp.195 juta per titik, yang disalurkan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengen Jeneberang Propinsi Sulawesi Selatan ini, tentu saja harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang sah. Oleh sebab itu, jika kemudian menggunakan material dari proses ilegal,  tentu ini menjadi pelanggaran berat yang harus diproses secara hukum.

Ahmad BD yang mencoba mengorek keterangan, berhasil mendapat pengakuan dari Ketua Kelompok Tani Sabar 1 yang membenarkan bahwa material pasir yang digunakan untuk pembangunan proyek irigasi ini adalalh hasil sedot langsung dari sungai Walannae belakang Masjid tanpa surat izin  tambang golongan C.

Pelaksana proyek hanya kerja sama dengan operator/pemilik mesin sedot pasir, dengan perjanjian sewa sebesar Rp.20 juta sampai proyek selesai.

Sementara,  berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.

Menyikapi temuan ini,  Lembaga KPK Kab.Soppeng jelas Ahmad BD, segera akan melaporkan ke Aparat terkait, karena metode pelaksanaan proyek iriigasi ini jelas melanggar aturan dan berpotensi terjadi manipulasi di dalamnya. Kita tunggu penelusuran lebih lanjut (shami/yais-ahm)

0 Komentar