🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEG. SOPPENG DISIBUKKAN HADIRKAN SAKSI, ADA APA?

 Swara Ham Indonesia News, Com, KAMIS Tgl 16 Mei 2024.

KENAPA JAKSA TAK MENGHADIRKAN SAKSI YANG SUDAH DI B.A.P, TAPI MALAH MENGHADIRKAN SAKSI YANG TAK PERNAH DI B.A.P ????

Sidang lanjutan yang mendudukkan JML sebagai Terdakwa dalam kasus Pemerkosaan atau Pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Kab.Soppeng dengan agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh keluarga korban melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). sidang tersebut adalah sidang yang ke sepuluh kalinya bagi terdakwa dan sidang kelima kalinya bagi JPU menghadirkan saksi-saksi yang akan memperkuat dalil dalam dakwaannya. 

Namun ada yang aneh dari rangkaian persidangan ini, dari beberapa saksi yang pernah dihadirkan oleh JPU, tidak ada satupun keterangan saksi yang dapat dijadikan sebagai Bukti Petunjuk atas terjadinya peristiwa seperti yang dituduhkan kepada Terdakwa. Dan oleh karena itu, keluarga terdakwa yang juga hadir di Pengadilan Negeri Soppeng untuk mengetahui perkembangan persidangan, walaupun hanya mendengarkan keterangan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya karena Sidang tersebut tertutup untuk Umum dikarenakan adanya Dugaan Korban masih dibawah umur mencurigai bahwa Kasus ini patut kami duga SANGATLAH DIPAKSAKAN untuk dimajukan ke persidangan.

Dugaan tersebut mencuat karena keluarga korban pernah mendapati beberapa orang yang kami duga dari unsur kejaksaan mendatangi sekitar lokasi kejadian dan rumah korban untuk mencari Sesuatu atau Saksi yang dapat dihadirkan di persidangan. “Yang meyakini dugaan kami bahwa mereka itu adalah dari Kejaksaan karena kami melihat Nopol kendaraan yang dikendarainya sama dengan yang dikendarai Jaksa di pengadilan negeri datang untuk bersidang.”

Salah satu rekan terdakwa yang tinggal di cabenge dan kerap kali hadir di pengadilan menyatakan bahwa hal ini patut disayangkan. Jika JPU merasa bahwa Alat Bukti belum cukup untuk dilimpahkan ke Persidangan, semestinya berkas perkaranya haruslah dikembalikan ke Penyidik pada kepolisian untuk dilengkapi, bukan JPU yang sibuk melengkapi dan mencari alat bukti disaat proses persidangan sedang berlanjut. Jika JPU memanggil Saksi yang tidak pernah di B.A.P, itu wajar saja, karena memang ada Undang-undang yang mengaturnya. Yang terpenting Saksi tersebut betul-betul mengetahui dan melihat sendiri peristiwa yang terjadi, bukan hanya mendengar dari Cerita dari orang lain yang berkembang di suatu acara hajatan, sehingga dari keterangannya tidak adanya bukti petunjuk apakah ada kejadian seperti yang di dakwakan atau tidak ada. 

Dari keterangan beberapa saksi dari JPU, apakah sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 26 KUHAP ? serta Apakah juga sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 yang mana menurut Majelis Hakim MK “KONTEKS PEMBUKTIAN BUKAN HANYA UNTUK MEMBUKTIKAN APAKAH TERSANGKA atau TERDAKWA MELAKUKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA, MELAINKAN UNTUK MEMBUKTIKAN APAKAH PERBUATAN PIDANA BENAR-BENAR TERJADI”.

Ia pun menambahkan, sejak awal keanehan terlihat dalam perkara ini, walaupun tidak wajib seharusnya Penyidik DAPAT melakukan Rekontruksi Ulang sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, agar seluruh proses dugaan terjadinya suatu perbuatan pidana bisa lebih jelas untuk mendapatkan bukti petunjuk yang lebih kuat. Tapi sayangnya rekontruksi ulang tersebut tidak dilakukan. Makanya JPU kelimpu iningan mencari Alat-alat bukti untuk memperkuat dakwaannya. 

Senada yang disampaikan oleh salah satu Aktivis HAM di Kab.Soppeng, Kepanikan JPU juga Dikarenakan bukti petunjuk berupa Visum yang dikeluarkan oleh Dokter Ahli, malah menyatakan Tidak menemukan adanya Luka baru pada Kemaluan korban, melainkan luka lama yang disebutnya jauh dari waktu terjadinya tindakan Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap korban yang diperkirakan terjadi pada tanggal 15 November 2023.

Sebagai Aktivis HAM, saya sudah berkeliling di sekitar Lokasi Kejadian, dan sempat berinteraksi dengan beberapa Masyarakat, yang saya temukan malah ada Masyarakat yang mengaku Telah diajak oleh Ibu Korban untuk dapat bersaksi dipersidangan dengan memberi keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan penuh rekayasa, untungnya ajakan tersebut di tolak oleh yang bersangkutan karena dia tidak mau Berbohong sesuai arahan dari ibu korban.

Aktivis ini meyakini bahwa Yang Mulia Majelis Hakim dapat Mencermati keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan JPU, karena saya menilai keterangan saksi tersebut masuk pada kategori TESTIMONIUM DE AUDITU, yakni Kesaksian yang tidak dapat diterima sebagai Alat Bukti karena Keterangan yang disampaikan dihadapan persidangan hanya bersumber dari cerita atau keterangan orang lain yang disampaikan kepadanya, bukan saksi mata yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri.

Ibu terdakwa yang setiap persidangan datang ke pengadilan menyakini bahwa anaknya tersebut adalah Korban Kriminalisasi, dan berharap persidangannya cepat selesai, mengingat sudah 140 hari atau memasuki bulan ke enam anak kami ditahan dan sidangnya tak kunjung selesai. 

Pada minggu depan, Persidangan dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-09/TPUL/SOPPE/02/2024 diagendakan Pemeriksaan Saksi yang akan dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang di ketuai oleh ABDUL RASYID, SH yang mana beliau ini juga merupakan Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum CITA KEADILAN SOPPENG yang sangat sering membantu Masyarakat Pencari Keadilan yang kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum dengan Memberikan Advokasi/Pendampingan Hukum secara Gratis.

Kami sudah sampaikan kepada Majelis Hakim dan JPU bahwasanya Saksi yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikutnya Minimal 5 Orang, tentunya kami akan menghadirkan Saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan sebenarnya bahwa apa yang di didakwakan terhadap Klien kami adalah Tidak Benar, karena Saksi-saksi tersebut berada pada Lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Perkara, tuturnya.

Mari berdo’a bersama, semoga Kebenaran yang ingin diungkap bisa kita buktikan dipersidangan-persidangan berikutnya, dan Terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaannya. Tutup Pengacara yang berkantor di Jl.Salotungo Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Watansoppeng.

Posting Komentar untuk "JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEG. SOPPENG DISIBUKKAN HADIRKAN SAKSI, ADA APA? "