🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Masjid Almubarak , menyelenggarakan pelatihan Imam dan Fardhu Kifayah,

Swara Ham Indonesia News,Com,Tarakan,19 Desember 2024,Swara 



   Sumber dari Ustadz Imamah Hakim LC dan Ustadz Kholil, keduanya memaparkan pentingnya mengerti dan memahami menjadi Imam dan Bilal yang benar, begitu pentingnya memahami mengenai Fardhu Kifayah,dalam hal ini bagaimana cara mengurus jenasah,memandikan menyolatkan dan menkapani,

Disini penulis sedikit mengutip arti dan makna Fardhu Kifayah di dalam Islam, istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada kewajiban atau tanggung jawab kolektif umat Islam untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Konsep ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

"Setiap orang dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Fardu Kifayah meliputi berbagai bidang, seperti:

Bidang Kehidupan

1. Pendidikan dan pengajaran agama.

2. Kesehatan dan perawatan medis.

3. Kesejahteraan sosial dan kemiskinan.

4. Keamanan dan perlindungan masyarakat.

5. Pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup.

Karakteristik

1. Kewajiban kolektif: Seluruh umat Islam bertanggung jawab bersama.

2. Tanggung jawab bersama: Setiap individu memiliki peran dalam mencapai tujuan.

3. Manfaat bagi masyarakat: Aktivitas yang dilakukan harus bermanfaat bagi masyarakat.

4. Pilihan bagi individu: Setiap individu bebas memilih cara berkontribusi.

Contoh

1. Mendirikan sekolah Islam untuk pendidikan anak-anak.

2. Membangun rumah sakit untuk melayani masyarakat.

3. Menyediakan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana.

4. Mengorganisir kegiatan keagamaan dan sosial.

5. Berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.

Hukum

1. Fardu Kifayah dianggap wajib jika tidak ada yang melakukannya.

2. Jika sudah ada yang melakukannya, maka kewajiban tersebut gugur.

3. Setiap individu harus berkontribusi sesuai kemampuan.

Sumber:

1. Kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq.

2. Kitab Al-Muwatta' karya Imam Malik.

3. Fatwa-fatwa ulama kontemporer.

Reporter Swara Ham Indonesia, sempat bincang bincang dengan seorang Jamaah Masjid Almubarak,Yunus Fangkili,mereka sangat senang dengan kegiatan yang dilakukan oleh pengurus Masjid Almubarak katanya patuh di contoh oleh Masjid lain yang ada di Kota Tarakan ini 

Reporter.Herman hs

Posting Komentar untuk "Masjid Almubarak , menyelenggarakan pelatihan Imam dan Fardhu Kifayah,"