Pengamat Sosial, Kasus Saliah Ungkap Pelanggaran Serius di Lapas Makassar, Negara Tidak Boleh Tutup Mata*
Swara Ham Indonesia News, Com. Makassar
Makassar – Pengamat sosial dan kemasyarakatan, Jupri, menilai kasus yang menimpa Saliah, warga yang merugi puluhan juta akibat dugaan penipuan oleh oknum pegawai Lapas Kelas I Makassar, bukan hanya sekadar konflik usaha, melainkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran sistemik di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut kasus ini sebagai potret krisis integritas dan lemahnya pengawasan terhadap petugas di lingkungan Lapas.
"Ini bukan sekadar soal bisnis warung makan. Ini adalah dugaan praktik bisnis ilegal, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi sistem di balik tembok Lapas. Dan lebih parah, dilakukan oleh orang dalam,” ujar Jupri kepada media di warkop 21, (20/4/2025).
Jupri menyoroti sejumlah pelanggaran serius yang terjadi di lingkungan Lapas Kelas I Makassar, antara lain:
1. Penyalahgunaan akses terhadap warga binaan** untuk kepentingan pribadi, yang melanggar kode etik ASN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang tata kelola Lapas.
2. Keterlibatan warga binaan dalam aktivitas ekonomi ilegal, yang jelas bertentangan dengan prinsip pembinaan dan keamanan Lapas.
3. Pemanfaatan pihak ketiga (pacar pelaku) untuk menampung uang hasil transaksi, yang mengindikasikan pola Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
4. Minimnya pengawasan internal Lapas, yang memungkinkan praktik kecurangan berlangsung tanpa hambatan.
Ia juga mengkritisi lemahnya respons dari aparat penegak hukum atas bukti-bukti yang telah diserahkan Saliah, termasuk rekening koran, bukti transfer dana dari narapidana, dan riwayat pemesanan makanan melalui ponsel, serta saksi - saksi
"Kalau bukti-bukti sudah ada, tapi tidak ditindaklanjuti, maka publik bisa menilai sendiri. Ini mengindikasikan adanya pembiaran atau mungkin bahkan keterlibatan lebih luas," ucap Jupri.
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik gelap lain di Lapas, termasuk kemungkinan adanya sindikat kecil di balik aktivitas ekonomi ilegal yang melibatkan warga binaan dan petugas.
Jupri menyerukan agar Kementerian Hukum dan HAM, Inspektorat Jenderal, hingga KPK segera turun tangan. “Kalau dibiarkan, ini bukan cuma soal satu orang petugas, tapi bisa menjalar menjadi budaya korupsi dalam sistem pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak boleh tutup mata terhadap kasus seperti ini karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan.
“Ini ujian serius bagi negara: mau berpihak pada korban yang mencari keadilan, atau membiarkan oknum berlindung di balik seragam dan institusi,” pungkas Jupri.
Posting Komentar untuk "Pengamat Sosial, Kasus Saliah Ungkap Pelanggaran Serius di Lapas Makassar, Negara Tidak Boleh Tutup Mata*"