🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

TUMPULNYA PERDA GUDANG DALAM KOTA, MESKIPUN REGULASI SUDAH JELAS MELARANG.

Swara Ham Indonesia News, Com. Mks

Tak mengindahkan dan terkesan mengabaikan perda, masih Marak aktivitas gudang di dalam kota Makassar masih menuai persoalan,salah satunya gudang Mahameru. pasalnya hingga saat gudang mahameru masih bebas beraktifitas.bahkan di duga secara terang terangan melakukan bongkar muat barang menggunakan truk kontainer.

Merujuk pada Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).dan juga diatur di Peraturan Walikota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.

Dan Menghimbau kepada Mahameru sebagai Pelaku Usaha, Untuk Menaati Peraturan Tersebut karena di duga Telah Melanggar Aturan.yang di mana gudang 

hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota. Di luar dua kecamatan tersebut, gudang harus dipindahkan ke zona industri yang telah ditetapkan karena melanggar.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan dengan banyaknya aktivitas truk kontainer.yang melakukan bongkar muat dan mendesak pemerintah untuk segera Menindak Tegas Gudang yang masih beroperasi dalam kota.

"Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah dalam menertibkan gudang yang melanggar aturan. dan juga Truk kontainer salah satu penyebab arus lalu lintas sering mengalami kemacetan dan bahkan menyebabkan terjadinya lakalantas.Mereka berharap aturan yang sudah ada tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan demi ketertiban dan kenyamanan warga kota". (Kus)

Posting Komentar untuk "TUMPULNYA PERDA GUDANG DALAM KOTA, MESKIPUN REGULASI SUDAH JELAS MELARANG."

https://drive.google.com/file/d/1el9CLvUzGxK2gPhL-rMffZelXnrYr6ii/view?usp=drivesdk