Buntut Pemeriksaan Brutal, Yusni Gugat Polsek Tallo, "Saya Ditekan Bayar 1 Miliar!"
Swara Ham Indonesia News, Com. Makassar
Makassar, –Mantan karyawan PT Karya Migas Prima, Yusni Binti Nuntung, mengaku mengalami tekanan serta perlakuan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum saat menjalani pemeriksaan oleh aparat Polsek Tallo, Makassar. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 89 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK TALLO / POLRESTABES MKSR / POLDA SUL-SEL, tertanggal 10 April 2025.
Yusni menyatakan bahwa sejak pemanggilan pertama pada 15 Mei hingga penahanan resminya pada 17 Mei 2025, ia diperiksa secara intensif tanpa diberi kepastian status hukum dan tanpa dipulangkan selama hampir 48 jam.
“Saya berada di Polsek selama dua hari penuh, dari tanggal 15 sampai 17 Mei. Saya diperiksa terus-menerus dan tidak dipulangkan. Saya kelelahan secara fisik dan mental,” ujar Yusni saat diwawancarai, via telepon (19/5/25)
Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya tekanan dari pihak penyidik agar mengakui perbuatan yang dituduhkan dan segera menyanggupi permintaan pembayaran kerugian perusahaan sebesar lebih dari satu miliar rupiah.
Menurut Yusni, permintaan pembayaran itu bahkan disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Tallo dalam ruang pemeriksaan. “Saya ditanya di ruang Kanit kapan bisa bayar kerugiannya. Bahkan Kapolsek juga bilang, ‘bisa bayar dalam satu minggu?’ Saya bilang tidak bisa karena jumlahnya besar,” katanya.
Yusni mengaku pada pemeriksaan pertama ia sempat pasrah dan mengiyakan permintaan penyidik karena takut, namun pada pemeriksaan kedua dirinya tegas menolak tuduhan penggelapan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
“Awalnya saya iyakan karena takut dipenjara. Tapi setelah itu saya tolak, karena saya merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa selama lebih dari 10 tahun bekerja di PT Karya Migas Prima, audit internal tidak pernah dilakukan secara rutin. Justru audit dilakukan setelah dirinya diberhentikan dari pekerjaan tanpa surat pemecatan resmi.
“Saya dipecat secara sepihak. Tidak ada surat, saya hanya diberitahu lewat telepon bahwa saya sudah tidak bekerja lagi. Setelah itu baru dilakukan audit dan muncul laporan ke polisi,” jelas Yusni.
Perusahaan tempat ia bekerja adalah PT Karya Migas Prima SPBU 74.902.10, yang berlokasi di Jl. Galangan Kapal Makassar. Dugaan tindak pidana yang dituduhkan terjadi pada periode Desember 2022 hingga Maret 2025.
Yusni juga menyebut bahwa selama diperiksa, ia tidak diberikan pendamping hukum yang layak dan merasa diperlakukan sebagai tersangka tanpa proses pembuktian yang adil di pengadilan.
“Selama diperiksa saya sendiri, tidak ada pendampingan. Saya hanya bersama penyidik dan sering diminta mengakui apa yang mereka tuduhkan,” katanya.
Dari keseluruhan pengalaman itu, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang mencuat. Di antaranya:
1. Pemeriksaan melebihi batas waktu wajar (48 jam) tanpa surat penahanan resmi di awal;
2. Tekanan verbal dan psikologis oleh aparat agar korban mengaku dan menyanggupi pembayaran;
3. Tidak adanya pendampingan hukum dalam pemeriksaan awal;
4. Pemecatan sepihak oleh perusahaan tanpa prosedur resmi dan tanpa hak pembelaan;
5. Adanya dugaan kriminalisasi karena audit baru dilakukan setelah pemecatan;
6. Upaya pembayaran kerugian diminta tanpa dasar hukum yang jelas;
Terkait kejadian tersebut, pihak keluarga Yusni menyatakan telah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan aparat Polsek Tallo ke Propam Polda Sulsel dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan hanya tentang Yusni, tapi tentang perlakuan aparat terhadap warga. Kami akan menuntut keadilan ke Propam dan Kompolnas,” ujar perwakilan keluarga.
Langkah hukum ini diambil untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan HAM yang dilakukan oknum aparat terhadap Yusni selama proses hukum berlangsung.
Pihak keluarga juga mendesak agar seluruh proses penyelidikan ulang dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tallo maupun manajemen PT Karya Migas Prima belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran yang dialami oleh Yusni.,
Kasus ini menjasi perhatian karena menyangkut hak dasar warga dalam proses hukum, serta membuka kembali sorotan publik terhadap perlakuan aparat terhadap tersangka perempuan dalam kasus dugaan korupsi atau penggelapan. (Timred)
Posting Komentar untuk "Buntut Pemeriksaan Brutal, Yusni Gugat Polsek Tallo, "Saya Ditekan Bayar 1 Miliar!""