🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Dari Balik Lapas, Napi Atur Skema Hukum, Lapas Kelas I Makassar Tak Bersikap

Swara Ham Indonesia News, Com. Makassar

MAKASSAR,  – Polemik yang menyeret Lapas Kelas I Makassar dan sejumlah oknum pegawainya makin panas. Hingga Senin (12/5/2025), belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sulsel, terkait somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum Ibu Saliah, Wawan Nur Rewa, S.H.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan narapidana RHM yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Makassar. Bukannya menjalani pembinaan, RHM justru terekam aktif mengatur konflik hukum dari balik penjara, bahkan ikut menekan pihak luar termasuk media dan warga sipil.

"Ini bukan masalah personal, tapi soal tata kelola negara. Klien kami mendapat tekanan dari napi yang seharusnya terisolasi dari urusan luar. Fakta bahwa dia bisa bebas mengatur skenario dari dalam lapas adalah sinyal ada yang sangat tidak beres," ujar Wawan kepada awak media.

Menurut Wawan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk rekaman suara, bukti percakapan (chat), serta bukti transfer sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan permintaan pencabutan konten dan tekanan terhadap Ibu Saliah.

Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas RHM mengaku bisa “mengendalikan persoalan ini dari dalam lapas” demi “kebaikan bersama”. Ia bahkan menyebut nama seorang jurnalis dan dugaan permintaan uang agar video viral di TikTok yang dianggap merugikan Kalapas dihapus.

Fakta itu membuat banyak pihak bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang narapidana memiliki akses komunikasi dan bahkan kuasa untuk bernegosiasi atas nama pihak lapas? “Ini menunjukkan dugaan adanya backing dari dalam,” kata Wawan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihak Lapas dan Kanwil seakan menutup mata. “Kami sudah somasi sejak 28 April, lanjut 5 Mei, dan sampai hari ini, tidak ada satu pun yang menjawab. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia menilai, sikap diam tersebut justru mengindikasikan adanya perlindungan institusional terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di dalam lapas. “Ada upaya melindungi pelanggaran. Bisa jadi, praktik ini sudah berlangsung lama.”

Menurut Wawan, kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi personal atau konflik perdata, melainkan sudah masuk pada ranah pidana dan pelanggaran sistemik di tubuh lembaga pemasyarakatan.

Sejumlah regulasi yang dilanggar pun disebutkan secara tegas. Di antaranya:

1. Permenkumham No. 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan 6, yang secara jelas melarang penggunaan alat komunikasi oleh narapidana dan keterlibatan mereka dalam urusan luar tanpa izin.

2. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 dan 14, yang mengatur asas pembinaan dan hak warga binaan.

3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 10 dan 53, tentang pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai negeri sipil.

4. UU ITE No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29, terkait dugaan ancaman dan pemerasan berbasis elektronik.

“Kami tidak asal bicara. Setiap tudingan kami dasari dengan bukti. Kalau negara ini mau dibangun atas keadilan, maka penyalahgunaan wewenang dalam lapas harus dihentikan sekarang juga,” kata Wawan.

Ia juga menyebut, penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi telah menjadi sumber bisnis gelap yang terorganisir. “Ini seperti negara dalam negara. Napi bisa pegang HP, atur konflik, tekan masyarakat, dan bahkan ikut mengendalikan informasi di media.”

Ia menegaskan, sejak somasi kedua di layangkan secara terbuka hingga saat ini pihak Lapas Kelas I Makassar dan Kanwil Kwmenkumhan tidak ada tanggapan resmnyai, maka pihaknya akan mengambil jalur hukum yang lebih tinggi. “Kami akan somasi langsung Kementerian Hukum dan HAM RI. Mereka tidak bisa cuci tangan.”

Wawan menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada sistem yang rusak. Jika penyimpangan dalam lapas dibiarkan, maka rakyat kehilangan harapan terhadap keadilan dan hukum.

“Kami akan laporkan ini juga ke Komnas HAM, karena ini menyangkut ancaman terhadap warga sipil. Lalu ke Ombudsman RI, karena ini maladministrasi publik. Semua jalur akan kami tempuh,” tegasnya.

Kasus ini pun mulai menarik perhatian publik. Banyak yang bertanya, mengapa media diam? Apakah benar telah terjadi upaya pembungkaman informasi demi menjaga citra oknum tertentu?

Wawan pun mengingatkan agar pihak-pihak yang terlibat tidak bermain-main dengan hukum. “Bukti sudah kami siapkan. Kalau tidak ada tanggapan, kami akan buka semuanya ke publik dan membawa ke meja hijau,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum kepercayaan masyarakat makin runtuh. “Lapas bukan tempat produksi tekanan baru terhadap rakyat. Hukum harus kembali berpihak pada kebenaran,” tutupnya. (JP/*)

Posting Komentar untuk "Dari Balik Lapas, Napi Atur Skema Hukum, Lapas Kelas I Makassar Tak Bersikap"

https://drive.google.com/file/d/1el9CLvUzGxK2gPhL-rMffZelXnrYr6ii/view?usp=drivesdk