Kanitreskrim Polsek Medang Deras IPDA RANTO MARBUN ,SH Bersama Dengan Unit opsnal Mengamankan Tersangka Kasus Penganiayaan Pasal 351 KUHPIdana
Swara Ham Indonesia News,Com.Sumut
Terjadinya tindak pidana Penganiayaan, Sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 dari KUHPidana berdasarkan Nomor Lp B 41 V 2025 Spkt Polsek Medang Deras, Pores Batu Bara Polda Sumatra Utara tanggal 21 Mei 2025.
Waktu Kejadian pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Bangau Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Pelapor Nama Idris S Jenis Kelamin Laki--Laki Umur 63 Tahun Agama Islam Pekerjaan Nelayan Alamat Jalan Hang Tuah Lingkungan V Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Korban Nama Muhammad Amri Jenis Kelamin Laki-Laki 39 Tahun Agama Islam, Pekerjaan Nelayan, Berdikari Alamat Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Tersangka Nama Muhammad Badri Als Sibat ALS Pandu ,Jenis Kelamin Laki- Laki Umur 42 Tahun, Pekerjaan Nelayan, Agama Islam, Alamat Dusun II Pematang , Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Saksi Saksi
1(Satu) Nama Erwin Jenis Kelamin Laki- Laki Umur 41 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun Tiga Dolok Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Kalifah Kabupaten Serdang Bedage.
2(Dua) Nama Feri Sandria Jenis Kelamin Laki --Laki Umut 29 Tahun, Agama Islam, Dusun Pematang Tengah Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Kalifah Kabupaten Serdang Bedage.
Kornologis Ke Jadian
Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira Pukul 23.00 Wib, Pada Saat Pelapor Sedang Tidur Di Rumah Lalu Dibangunkan oleh Anak Pelapor Bernama Farisa dengan mengatakan " Yah, itu bang Amri berdarah darah datang kerumah " Kemudian Pelapor Menemui Korban Muhammad Amri dan bertanya kepada korban " Kenapa kau Amri.?." dan dijawab korban " Aku Di Tikam Oleh Ibat.." Sambil Memegang Bahu Sebelah Kiri Dalam Keadaan Luka Serta Baju Penuh Darah, Dan Pada Saat Pelapor Membawa Korban Keluar Dari Rumah Pelapor Melihat Usri Melintas Didepan Rumah Pelapor Lalu Pelapor Meminta Tolong Kepada Usri Untuk Membawa Korban Kerumah sakit /Puskesmas karena saat itu pelapor melihat bahu sebelah kiri korban sudah berdarah kemudian pelapor memberi tahu kepada orang tua korban, dan akibat kejadian itu korban mengalami 2 (dua) luka robek dibahu kiri selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kePolsek Medang Deras untuk diproses menurut hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Kornologis Penangkapan
Pada hari Selasa tgl 20 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wiib, atas informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada Di Jalan Bangau Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek lalu Kanit Reskrim IPDA RANTO MARBUN, S.H bersama dengan Unit Opsnal Polsek Medang Deras kelokasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku atas nama Muhammad Badri Als Sibat Als Pandu lalu dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses Lebih Lanjut menurut hukum yang berlaku.
Tindakan Yang Sudah Dilakukan
1(Satu)Cek Tempat Kejadian Perkara
2(Dua)Riksa korban dan saksi saksi
3(Tiga)Sita Barang bukti
Sita Barang Bukti 1 (satu) buah pisau belati.
1 (satu) helai baju warna hitam kotak kotak 1 (satu) helai celana lea panjang
Rencana Tindak Lanjut
1(Satu)Sita barang bukti
2(Dua)Visum Et revertum terhadap korban
2(Dua)Rik saksi saksi
3(Tiga) Rik Tsk
3(Tiga)Kirim SP2HP kepada pelapor
4(Empat)Kirim berkas ke JPU. Jaksa Penuntut Umum," Kapolsek Medang Deras AKP A.H. SAGALA
(Informasi Dari Penasehat Hukum Ismail Sitompul,Sh,Mh, Dan Imelda Rahma Yeni ,Sh ,Bersama Yanti, SE)
Posting Komentar untuk "Kanitreskrim Polsek Medang Deras IPDA RANTO MARBUN ,SH Bersama Dengan Unit opsnal Mengamankan Tersangka Kasus Penganiayaan Pasal 351 KUHPIdana"