🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Makassar: Pelapor dan Korban Jalani Pemeriksaan Psikologis dan Medis

Swara Ham Indonesia News, Com. Makassar


Makassar — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 6 tahun yang tengah ditangani Polrestabes Makassar terus berlanjut. Pada Jumat, 9 Mei 2025, pelapor berinisial H secara resmi mengangkat kuasa hukum kepada PBHI Peradi Makassar, menyusul tekanan psikologis yang berat dari pihak keluarga pelaku. 

"Iya, saya telah mengangkat kuasa ke PBHI Peradi Makassar karena terlalu banyak tekanan dan banyaknya panggilan dari penyidik. Saya merasa sangat stres, Pak," ujar H kepada awak media usai menandatangani surat kuasa.(10/5/25)

Ketua Tim Task Force PBHI Peradi Makassar, "Fatmawati, S.H., menjelaskan bahwa pendampingan hukum terhadap pelapor dan korban dilakukan sebagai hasil koordinasi antara Sahabat Saksi Korban Sulawesi Selatan dan PBHI Peradi Makassar

“Pelapor H adalah saksi kunci atau saksi mahkota dalam perkara ini. Ia berada dalam tekanan yang sangat berat, mengingat pelaku adalah saudara kandung dari suaminya. Kami berkewajiban memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh sesuai mandat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak,” tegas Fatmawati.

Usai penunjukan kuasa hukum, pelapor dan korban langsung diarahkan ke Polrestabes Makassar untuk memberikan keterangan tambahan hingga pukul 22.00 WITA. Dalam keterangannya, H mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara suaminya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Namun tekanan terhadap pelapor tidak berhenti. H mengungkapkan bahwa setelah proses pemeriksaan, keluarga pelaku sempat mendekatinya dan berkata:

"Kenapa kau ikut campur? Tidak ada hubungannya dengan ini kasus. Biar keluarga yang urus ini masalah. Cabutmi laporanmu,"* ungkap H, menirukan ucapan yang diarahkan padanya.

Berdasarkan penyampaian penyidik  pada jumat 9 Mei 2025, pelapor H dan korban menjalani pemeriksaan oleh tenaga ahli psikolog di UPTD PPA Kota Makassar, sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti tambahan. Pemeriksaan dilanjutkan ke RSUD Makassar untuk evaluasi kesehatan fisik korban. (10/5/25)

"Kita tunggu hasilnya saja. Biar penyidik yang mengambil dua hasil pemeriksaan hari ini," jelas H.

Usai pemeriksaan medis, pelapor dan korban langsung diantar ke rumah aman milik UPT PPA Kota Makassar untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis, terutama bagi korban yang masih berusia sangat belia.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa:

"Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual, dan pelaku dapat dikenakan pidana berat."

Selain itu, pelapor juga berhak mendapat perlindungan dari tekanan dan intimidasi berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014, yang mengatur bahwa:

"Saksi, korban, maupun pelapor berhak mendapat perlindungan fisik dan psikis, pendampingan hukum, dan jaminan rasa aman selama proses peradilan berlangsung."

PBHI Peradi Makassar menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan, dan menolak segala bentuk intimidasi dan upaya damai yang diarahkan pada saksi maupun korban. (Restu)

Posting Komentar untuk "Kasus Pelecehan Seksual Anak di Makassar: Pelapor dan Korban Jalani Pemeriksaan Psikologis dan Medis"

https://drive.google.com/file/d/1el9CLvUzGxK2gPhL-rMffZelXnrYr6ii/view?usp=drivesdk