🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Polsek Tallo Mangkir Pada Sidang, Perdana Praperadilan, Kuasa Hukum YN Siap Kawal Praperadilan Sampai Tuntas

Swara Ham Indonesia News, Com. Makassar

Makassar, –Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Yusni Binti Nuntung terhadap Kepolisian Resor Kota Besar Makassar cq. Kepala Kepolisian Sektor Tallo, yang terdaftar dalam perkara Nomor 17/Pid.Pra/2025/PN Mks, resmi ditunda lantaran ketidakhadiran pihak Termohon dalam persidangan. (22/5/25)

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, S.H., Pengadilan Negeri Makassar, terpaksa ditunda. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, setelah dilakukan pemanggilan ulang kepada pihak Termohon.

Laporan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Yusni atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka oleh aparat Polsek Tallo. 

Kuasa hukum Yusni yang tergabung dalam Kantor Hukum Mohammad Husen & Rekan,  menyayangkan ketidakhadiran Termohon dalam persidangan pertama ini.

“Kami menilai ketidakhadiran termohon menunjukkan kurangnya kesiapan dari pihak Termohon untuk mempertanggung jawabkan penetapan tersangka, ini menyangkut martabat hukum,  Kami akan terus kawal proses ini hingga tuntas,” ujar Vhivy Arida Bhayangkara, S.H, saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2025 mendatang diharapkan menjadi awal pengungkapan fakta-fakta yang berimbang dalam penegakan keadilan atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini. (Timred)

Posting Komentar untuk "Polsek Tallo Mangkir Pada Sidang, Perdana Praperadilan, Kuasa Hukum YN Siap Kawal Praperadilan Sampai Tuntas"