SAH !!! PEMERINTAH WAJIB GRATISKAN PENDIDIKAN TINGKAT SD DAN SMP BAIK NEGERI ATAUPUN SWASTA
Jakarta, swarahamindonesianews.com
- Uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menghasilkan putusan bersejarah dalam dunia pendidikan di Indonesia. dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 tanggal 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya dengan menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar 9 tahun di sekolah atau madrasah baik negeri maupun swasta.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai :
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menanggung biaya pendidikan dasar. “Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya”.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan negara berkewajiban membiayainya.
Usai sidang pembacaan putusan, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan "Keputusan MK ini bikin sejarah baru bahwa sejak diputuskan tadi, itu berarti semestinya kita sudah tidak punya masalah lagi dengan pendidikan dasar, dalam hal ini MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur ulang skema pembiayaan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.
Selain JPPI, Pengujian ini juga dimohonkan oleh tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, Riris Risma Anjiningrum.
OmBhuL_SHI
Posting Komentar untuk "SAH !!! PEMERINTAH WAJIB GRATISKAN PENDIDIKAN TINGKAT SD DAN SMP BAIK NEGERI ATAUPUN SWASTA"