Selamat Hari Buruh Internasional 2025. Hari Buruh Internasional ( May Day Is Not Holiday )
Swara Ham Indonesia News, Com.
Mari kita Memaknai hari bersejarah dan Sebuah momentum Hari Buruh Internasional, adalah SDM yang harus selalu di gaung di bumi Pertiwi,Ayo Berserikat, Buruh Bersatu Negara Sejahtera
Hari Buruh Internasional diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Hari ini 1 Mei 2025 merupakan kesempatan untuk menghormati kontribusi dan perjuangan pekerja di seluruh dunia.
Sejarah Hari Buruh
Hari Buruh Internasional memiliki akar sejarah yang kuat dalam perjuangan pekerja di Amerika Serikat dan Eropa pada abad ke-19. Pada tanggal 1 Mei 1886, ribuan pekerja di Chicago melakukan demonstrasi untuk menuntut hak-hak pekerja, termasuk hak untuk bekerja 8 jam sehari.
Peringatan Hari Buruh
Hari Buruh Internasional diperingati dengan berbagai cara, termasuk:
1. *Demonstrasi dan unjuk rasa*: Pekerja dan serikat pekerja melakukan demonstrasi dan unjuk rasa untuk menuntut hak-hak pekerja dan meningkatkan kesadaran tentang isu-isu pekerja.
2. *Kampanye kesadaran*: Kampanye kesadaran dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu pekerja dan hak-hak pekerja.
3. *Pemberian penghargaan*: Pemberian penghargaan dilakukan untuk menghormati kontribusi pekerja dan serikat pekerja.
Isu-Isu Pekerja
Hari Buruh Internasional juga menjadi kesempatan untuk membahas isu-isu pekerja yang masih relevan hingga saat ini, termasuk:
1. *Keadilan upah*: Keadilan upah dan perlindungan pekerja dari eksploitasi.
2. *Keselamatan kerja*: Keselamatan kerja dan perlindungan pekerja dari bahaya di tempat kerja.
3. *Hak-hak pekerja*: Hak-hak pekerja, termasuk hak untuk berserikat dan melakukan negosiasi kolektif.
Hari Buruh ini merupakan momentum untuk mengingatkan kita tentang sejarah panjang kaum buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Selain itu, peringatan Hari Buruh juga merupakan momentum untuk merefleksikan capaian dan tantangan yang masih dihadapi oleh pekerja di seluruh dunia.
Di berbagai negara, peringatan Hari Buruh biasanya dilakukan dengan aksi demonstrasi di jalan menuntut adanya perbaikan kesejahteraan untuk kaum buruh.
Identitas demonstrasi yang melekat saat Hari Buruh bukan sesuatu yang aneh. Karena Peringatan Hari Buruh ini lahir dari sebuah aksi demonstrasi.
Peristiwa itu terjadi pada 1 Mei 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Pada saat itu, para buruh menuntut pengurangan jam kerja yang awalnya 10 hingga 16 jam sehari menjadi 8 jam sehari.
Aksi demonstrasi besar-besaran pun digelar, yang sayangnya berujung pada kerusuhan dan jatuhnya korban jiwa.
Peristiwa tersebut dikenal sebagai Haymarket Affair. Peristiwa ini kemudian menjadi titik balik bagi perjuangan buruh global.
Sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan, Konferensi Sosialis Internasional di Paris pada 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Apa yang kita nikmati sekarang adalah bentuk perjuangan kaum buruh yang dahulunya berjuang rela mati berdarah dll.
Serikat pekerja merupakan hal yang sangat baik, agar di perusahaan tempat kita bekerja tidak bisa membuat aturan semena mena dengan pekerjanya serta melanggar norma ataupun UU ketenaga kerjaan yang berlaku di negri ini.
Serikat pekerja atau serikat buruhlah pekerja mendapatkan ilmu ilmu ketenagakerjaan, ilmu ketenaga kerjaan tidak pernah kalian dapatkan pada pendidikan formal, disana seluruh anggota wajib belajar tentang ilmu ketenagakerjaan,
baik itu UU ketenagakerjaan, bagaimana caranya menyelesaikan perselisihan,
buat pengaduan, bagaimana menjalin hubungan industrial yang baik dan banyak hal yang kita dapatkan di sana,
Berserikat bukanlah pemberontak, berserikat itu hanyalah jalan perlindungan agar apa yang menjadi hak kita sebagai pekerja itu terpenuhi oleh perusahaan, agar perusahaan tidak sesukanya memberimu upah tidak layak, hak istirahat, cuti tahunan serta jaminan kesehatan bagi pekerjanya, berserikat tidak pernah melarang bosnya kaya, dia boleh kaya sekaya kayanya, tapi jangan pernah memiskinkan pekerjanya dengan upah yang tidak layak, pekerja bukanlah budak tapi pekerja adalah aset terbesar perusahaan
Jangan pernah takut untuk berserikat, berserikat juga dilindungi uu
Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal 28 secara umum menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sementara Pasal 28E ayat (3) lebih spesifik menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Adapun perundang undangan jika ada yang menghalangi pekerjanya berserikat
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.
May Day Is Not Holyday.
Kata kata diatas bukan hanya sekedar kata kata yang sekedar di gambarkan oleh kaum buruh, yang dimana pendahulu nya adalah "BURUH" yang bekerja di perusahaan sangatlah tidak Manusiawi.
Pekerja Buruh adalah Tulang punggung bangsa, Apresiasi sebesar besarnya untuk para "PEKERJA " yang berdedikasi dalam membangun kemajuan bangsa,
Selamat Hari Buruh Internasional, tahun 2025.
Terima kasih atas kontribusi nyata para pekerja dalam membangun Negeri.
Semoga penghargaan dan kesejahteraan selalu menyertai.
Oleh : Rosdiana Hadi.S.Sos.
*Andi Rosha*
Posting Komentar untuk "Selamat Hari Buruh Internasional 2025. Hari Buruh Internasional ( May Day Is Not Holiday ) "