Status Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Makassar Naik Jadi Tersangka, PBH Peradi Apresiasi Penyidik Polrestabes
Swara Ham Indonesia News, Com. Makassar
Makassar, 12 Mei 2025 – Perjalanan panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Makassar akhirnya menunjukkan titik terang. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar resmi menaikkan status hukum terlapor berinisial AL menjadi tersangka.
AL yang merupakan paman dari korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, kini telah resmi ditahan oleh penyidik setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan korban dan saksi utama.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar. Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur, I, S.H., menyatakan bahwa keputusan penyidik merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Makassar yang telah menindaklanjuti laporan secara profesional. Penetapan tersangka dan penahanan pelaku menjadi harapan awal bagi korban dan keluarga untuk mendapatkan keadilan,” ujar Gaffur.
Turut menyampaikan hal serupa, Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi Makassar, St. Fatimah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama karena usianya yang masih sangat belia.
Fatimah menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana, tapi juga aspek psikologis yang memengaruhi masa depan korban. Untuk itu, PBH Peradi mengambil sejumlah langkah konkret guna mendukung pemulihan korban dan memastikan proses hukum berjalan optimal.
Langkah pertama yang telah dilakukan PBH Peradi adalah menyusun dan mengirimkan surat resmi ke Komnas Perempuan. Tujuannya agar perkara ini dicatat sebagai bagian dari kasus yang mendapat pengawasan nasional serta masuk dalam data kekerasan seksual anak.
Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan jaringan Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan. Tujuannya agar bisa segera diajukan permohonan perlindungan kepada LPSK RI untuk korban dan ibunya selaku pelapor utama.
Fatimah menyebut bahwa pendampingan psikologis sangat penting, karena anak korban mengalami tekanan berat pascakejadian. Saat ini, tim psikolog yang ditugaskan telah melakukan konseling, dan pihak PBH berharap proses pemulihan berjalan secara berkelanjutan.
“Kami ingin proses hukum berjalan beriringan dengan pemulihan kondisi mental korban. Anak usia 6 tahun yang mengalami trauma seksual berpotensi mengalami luka jangka panjang jika tidak ditangani dengan tepat,” tegas Fatimah.
Selain itu, PBH juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Makassar agar dukungan pemulihan bisa mencakup aspek psikososial dan perlindungan lainnya, termasuk akses terhadap fasilitas rehabilitasi anak.
Fatimah menambahkan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi lanjutan dengan penyidik untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. Langkah ini penting untuk mengungkap kemungkinan kejahatan sistematis atau pembiaran dari pihak terdekat.
Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara damai. Hal ini sesuai dengan **Pasal 25 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)** yang secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan mediasi atau diversi.
“Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya. Tidak ada ruang damai bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini kejahatan luar biasa,” tegas Fatimah.
Menurutnya, anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa sistem perlindungan terhadap anak belum sepenuhnya maksimal, sehingga butuh sinergi lintas lembaga.
Fatimah juga mengingatkan bahwa saat ini korban dan saksi utama dalam kasus ini mengalami tekanan psikis yang cukup berat. Bahkan pihak keluarga korban sempat mengalami intimidasi dari lingkungan sosial.
Ia menyampaikan bahwa media memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam mengawal kasus ini. Media bisa membantu memberikan edukasi publik sekaligus mencegah reviktimisasi terhadap korban.
“Bagi kami, dukungan media adalah bagian penting dari keadilan restoratif. Korban harus merasa dilindungi, bukan disudutkan oleh opini yang tidak berpihak,” tambahnya.
PBH Peradi berharap agar proses hukum bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Hal ini penting agar korban dan keluarga segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Mereka juga menyerukan agar kasus ini dijadikan momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak, terutama dalam lingkungan keluarga dan institusi sosial.
“Ini bukan sekadar perkara pidana, ini soal masa depan anak Indonesia. Jika kita gagal melindungi mereka, maka kita gagal sebagai bangsa,” pungkas Fatimah. (Timred)
Posting Komentar untuk "Status Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Makassar Naik Jadi Tersangka, PBH Peradi Apresiasi Penyidik Polrestabes"