🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Warga Tuntut Evaluasi Lurah dan Camat Mariso atas Pembongkaran Lapak Pasar Senggol

Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar


Makassar, 25 Mei 2025 – Polemik pembongkaran lapak di Pasar Senggol kian mengundang perhatian publik. Setelah muncul dugaan manipulasi surat dari pihak kelurahan, kini kejanggalan demi kejanggalan keterangan dari pejabat publik semakin menguatkan dugaan adanya ketidak beresan dalam kasus ini.

Surat yang dikeluarkan Kelurahan Mariso bertanggal 18 Mei 2024—yang menjadi dasar pembongkaran lapak—menjadi sorotan utama. Dalam isi surat tersebut, pihak kelurahan menyampaikan bahwa permintaan pengosongan dilakukan atas dasar keberatan salah satu warga. Namun, saat diklarifikasi, Lurah Mariso menyatakan, “Atas permintaan warga, ada yang keberatan dipakai depan rumahnya toh.”

Pernyataan tersebut dinilai tidak konsisten, mengingat lokasi lapak yang dibongkar ternyata bukan berada tepat di depan rumah yang dimaksud, melainkan sejajar dengan deretan pedagang lain, dengan posisi terpisah oleh kanal.

Sementara itu, Camat Mariso juga memberikan pernyataan yang terkesan melempar tanggung jawab. “Silahkan tanya kepada kepala pasar karena itu bukan wewenang saya, ”ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (24/5/25)

Namun, Kepala Pasar Senggol justru mengungkap fakta mengejutkan. Ia menegaskan bahwa pihak pasar tidak pernah menerima surat dari kelurahan tersebut. “Surat itu tidak pernah ada penyampaiannya kepada pihak pasar, ”katanya. Ia juga menambahkan bahwa pembongkaran lapak yang terjadi pada hari Senin itu dilakukan tanpa sepengetahuan unit pasar. “Kami baru tahu keesokan harinya, hari Selasa, ”imbuhnya.

Lebih lanjut, kepala pasar mengonfirmasi bahwa data pedagang, termasuk pemilik lapak yang dibongkar, lengkap dan tercatat resmi di unit pasar.

Keterangan dari sejumlah saksi mata di lokasi juga menimbulkan tanda tanya besar. Menurut mereka, sehari sebelum pembongkaran, Camat, Lurah, dan personel Satpol PP sempat datang ke lokasi. Namun saat mengetahui pemilik lapak tidak berada di tempat, mereka memilih meninggalkan lokasi tanpa tindakan. Anehnya, pembongkaran tetap dilakukan setelah rombongan pejabat pergi. Pintu lapak dibongkar oleh pemilik rumah yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Kejadian ini membuat para pedagang di Pasar Senggol merasa resah dan tidak aman. Mereka mempertanyakan kredibilitas aparat pemerintah setempat dan menuntut pertanggungjawaban.

Salah seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya, meminta Wali Kota Makassar segera mengevaluasi Lurah dan Camat Mariso. “Kami takut kejadian seperti ini bisa terulang kembali. Hari ini satu lapak, besok bisa semua. Ini mereka hanya saling lempar tanggung jawab,” tegas pedagang tersebut.

Keluarga korban menegaskan bahwa langkah hukum telah mereka tempuh, termasuk melaporkan dugaan intimidasi dan pembongkaran sepihak ini ke Propam Polda Sulsel. Bukti-bukti berupa rekaman suara, surat, dan identitas pedagang telah diserahkan.(Timred)

Posting Komentar untuk "Warga Tuntut Evaluasi Lurah dan Camat Mariso atas Pembongkaran Lapak Pasar Senggol"