🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Jaksa DZ Minta Salinan BAP Harus Melalui Izin Majelis Hakim, Keluarga PM Minta Sidang Kedua Di Tunda.

Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar

Makassar, 10 Juni 2025 — Menjelang sidang kedua perkara pidana nomor 568/Pid.B/2025/PN Mks, yang menjerat Ibu PM, pihak keluarga menyampaikan kekecewaan atas belum diterimanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen turunannya oleh tim penasihat hukum. Hal ini disampaikan oleh Agung, perwakilan keluarga PM, dalam Konprensi pers (10/6/25) yang digelar di salah cafe seputaran jl. Dg Tata Raya

“Sampai hari ini, salinan BAP dan turunannya belum diberikan oleh jaksa kepada penasihat hukum. Padahal, itu sangat penting agar pengacara bisa mempelajari isi berkas dan menyinkronkannya dengan data dari penyidik Polrestabes maupun kejaksaan,” ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 72, penasihat hukum berhak mendapatkan salinan BAP setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hak ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam proses peradilan demi menjamin hak-hak tersangka maupun terdakwa untuk membela diri secara optimal.

Namun hingga sehari menjelang sidang kedua yang dijadwalkan besok (11/6/25), dokumen tersebut belum diberikan. Hal ini, menurut Agung, merupakan pelanggaran terhadap asas due process of law, karena pengacara tidak dapat menjalankan tugas pembelaannya secara maksimal tanpa mengakses dokumen inti perkara.

Agung juga mengungkapkan bahwa pihak penasihat hukum telah berusaha meminta salinan BAP dari jaksa yang menangani perkara ini. Namun, jaksa berinisial DZ menyatakan bahwa salinan hanya dapat diberikan jika ada izin dari Ketua Majelis Hakim. “Ini jelas tidak sesuai aturan, karena KUHAP tidak mensyaratkan izin dari hakim untuk memperoleh BAP. Ini membatasi hak dasar dalam pembelaan,” tegas Agung.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa isi surat dakwaan pun dinilai janggal karena tidak mencantumkan nama pelapor, hanya menyebut saksi yang merasa keberatan. “Kalau saksi yang merasa keberatan tapi tidak pernah melapor ke kepolisian, itu tentu harus diklarifikasi. Maka dari itu, penting untuk melihat isi BAP,” ujarnya.

Pihak keluarga juga menyebut bahwa saat berkas diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, salinan BAP tidak diberikan kepada pihak terlapor maupun kuasa hukumnya. Setelah dihubungi, penyidik menyatakan bahwa BAP sudah berada di tangan kejaksaan. Namun, jaksa tetap menolak menyerahkan dokumen tersebut tanpa izin majelis hakim, yang justru menimbulkan persoalan baru terkait akuntabilitas dan kepastian hukum dalam proses pidana.

Dengan kondisi ini, Agung berharap agar sidang kedua yang rencananya akan menghadirkan saksi dapat ditunda terlebih dahulu hingga salinan BAP diberikan kepada tim penasihat hukum. “Kami minta penasihat hukum Ibu PM untuk menyampaikan keberatan secara resmi di sidang besok. Proses hukum harus dilakukan secara adil, bukan dengan menutupi dokumen penting dari pihak pembela,” tutupnya. (R35)

Posting Komentar untuk "Jaksa DZ Minta Salinan BAP Harus Melalui Izin Majelis Hakim, Keluarga PM Minta Sidang Kedua Di Tunda."