Keadilan Tata Ruang Dipertaruhkan: FORMASI dan INAKOR Gowa Minta Pembangunan NamiLand Tanpa KKPR Dihentikan Sekarang
Swara Ham Indonesia News, Com. Gowa
Gowa, 17 Juni 2025 — Proyek pembangunan perumahan NamiLand yang berlokasi di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam publik dan aktivis masyarakat sipil. Pasalnya, meski telah memasuki tahap pembangunan ke-3, proyek tersebut belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) — sebuah syarat mendasar dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang wilayah.
Fakta tersebut mencuat dalam audiensi terbuka antara tim investigasi Indonesia Anti Korupsi (Inakor) Gowa dan Formasi Gowa dengan Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, pada selasa 17 Juni 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa pengembang belum mengurus maupun memiliki KKPR. Padahal, dokumen ini merupakan prasyarat awal sebelum diterbitkannya izin lingkungan, Izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan perizinan berusaha lainnya.
“Ini pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan. Tanpa KKPR, pembangunan NamiLand jelas-jelas ilegal secara tata ruang. Ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merugikan petani dan masyarakat sekitar,” tegas Haeruddin, perwakilan Inakor Gowa, usai audiensi.
Lebih lanjut, proyek NamiLand juga disinyalir melanggar sejumlah regulasi penting, mulai dari Peraturan Daerah hingga Surat Edaran Kementerian Pertanian RI tentang larangan alih fungsi lahan tanpa prosedur yang sah. Dugaan ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) juga mempertegas potensi pelanggaran berlapis yang dilakukan oleh pengembang.
Proyek Perumahan namiland tersebut berdasarkan temuan Inakor dan Formasi difuga telah melakukan prlanggaran berlapis diantaranya :
• UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
• PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
• PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang
• Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
• Perda Kabupaten Gowa tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
• SE Kementerian Pertanian RI tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif
Danial, Koordinator Formasi Gowa, menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah telah memberi celah besar bagi pengembang untuk menjalankan proyek secara serampangan dan melabrak aturan.
“Ini contoh nyata bagaimana pengabaian terhadap regulasi tata ruang seperti KKPR bisa terus terjadi jika tidak ada ketegasan dari pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum. Kita mendesak pemerintah daerah menghentikan proyek ini hingga semua dokumen legal dipenuhi,” ujar Danial.
Melihat jelasnya pelanggaran terhadap tata ruang dan dugaan pelanggaran perda, Inakor dan Formasi Gowa mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa untuk segera melakukan penindakan sesuai kewenangannya.
Penindakan atas pelanggaran Perda dan ketertiban umum diatur dalam:
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255, yang menyatakan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
• Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dalam Penegakan Perda
“Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya wibawa hukum di daerah ini,” pungkas Haeruddin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengembang maupun tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Gowa terkait temuan ini. Namun tekanan publik dan dorongan dari kelompok sipil kini kian menguat, menuntut keadilan tata ruang dan kepastian hukum di tanah Gowa.G45***AR
Posting Komentar untuk "Keadilan Tata Ruang Dipertaruhkan: FORMASI dan INAKOR Gowa Minta Pembangunan NamiLand Tanpa KKPR Dihentikan Sekarang"