🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Muncul Korban Baru Dugaan Penelantaran Anak oleh ASN Jeneponto: “Masa Hanya Satu Anakmu yang Ditanggung?"

Swara Ham Indonesia News,Com.

Makassar, 29 Juni 2025 — Drama dugaan penelantaran anak yang dilakukan ASN Pemkab Jeneponto, Ahmad Kamaluddin alias AK, memasuki babak baru. Setelah RK (Rizka) lebih dulu bersuara, kini muncul HNP, istri siri AK, yang mengaku memiliki tiga anak hasil hubungan gelap. Data terbaru resmi menegaskan bahwa kasus semacam ini bukan satu dua kali terjadi di Jeneponto.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2023 Kabupaten Jeneponto tercatat 1 kasus penelantaran anak dari total 73 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (siga.kemenpppa.go.id). Meski angkanya tidak besar, data tersebut hanya representasi dari laporan resmi indikasi bahwa banyak kasus serupa tidak dilaporkan.

Pengakuan Mengejutkan Istri Kedua, HNP Klarifikasi dalam Konferensi Pers (29/6/25). Dalam konferensi pers di Makassar, HNP membeberkan fakta mengejutkan:

* Pernikahan siri dengan AK terjadi 13 Januari 2019, dibuktikan Surat Nikah dari imam Kel. Maccini Gusung.

* Sebenarnya HNP hamil anak pertama hampir 12 tahun dam beda setahun dengan anak bungsunya sebelum anak RK lahir.

* Satu minggu sebelum rencana pernikahan mereka, AK menikah secara resmi dengan perempuan lain dan mengabaikan HNP yang tengah hamil.

* Setelah itu, HNP dan AK tetap hidup sebagai suami-istri secara agama dan memiliki tiga anak.

* Nafkah sama sekali tidak diberikan AK hanya dua kali kirim uang, sebelum menghilang sepenuhnya dari tanggung jawab.

Anak-Anak Terblokir & Dikucilkan

Lebih parah lagi, HNP mengungkapkan bahwa saat anak sulung berencana mendaftar SMA, ia mencoba menghubungi AK  namun nomor anaknya langsung diblokir oleh sang ayah. Anak keduanya dan bungsu, yang kini berusia 6 tahun, belum pernah menerima bantuan satu pun, baik nafkah maupun perhatian.

“Masa hanya satu anakmu yang ditanggung, sedang anak-anak lain enggak? Ini bukan soal saya, ini soal tiga anak yang dikorbankan karena kelaleanmu,” kata HNP dengan nada tegas.

Sanksi pada AK, ASN dan Hak Anak Tak Bisa Dibiarkan

Kasus ini tidak hanya menyangkut moral, tapi juga hukum dan akuntabilitas negara:

1. Pelanggaran Hak Anak

Menurut UU Perlindungan Anak (Pasal 76B & 77 UU No. 35/2014), penelantaran dan pengabaian nafkah anak bisa diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

* HNP dan RK sama-sama mengaku siap melaporkan resmi kasus ini ke ranah pidana.

1. Pelanggaran Disiplin ASN

* Sebagai PNS, AK wajib menjunjung etik profesi dan membela martabat publik sesuai PP No. 94/2021 (Pasal 5 dan 10).

* Sanksi administratif mulai dari **penurunan pangkat, pembebasan tugas, hingga pemecatan tidak hormat.

Public Outcry, Korban Tak Sendiri, Negara Harus Turun Tangan

HNP menyerukan agar Bupati Jeneponto tidak tinggal diam. “Jangan sampai masih ada perempuan lain yang takut dan akan kembali bersuara,” tegasnya.

Sementara itu, pemerhati sosial kembali mendesak Pemkab dan Badan Inspektorat untuk segera:

1. Nonaktifkan AK dari jabatan selama proses hukum.

2. Fasilitasi mediasi resmi dan transparan, bukan hanya dengan satu pihak.

3. Kawal penyelesaian hak anak secara menyeluruh, tanpa diskriminasi antara anak yang satu dan lainnya.

Jeneponto mencatat satu kasus penelantaran resmi — tapi laporan hanya puncak gunung es. Kasus AK, yang melibatkan dua perempuan dan empat anak, menunjukkan sistem perlindungan anak dan pemeriksaan etika ASN masih sangat lemah. Jika tidak ada tindakan sungguh-sungguh, masyarakat berisiko kehilangan kepercayaan pada korps pegawai negeri. (*/r3)

Posting Komentar untuk "Muncul Korban Baru Dugaan Penelantaran Anak oleh ASN Jeneponto: “Masa Hanya Satu Anakmu yang Ditanggung?""