🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Pelanggaran Terang-Terangan: Kepala Desa Pidoli Lombang Bungkam dan Pemerintah Daerah Mandailing Natal Dinilai Lalai Menegakkan Hukum

Swara Ham Indonesia News,Com.Medan

Medan, — Sidang keempat sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang kembali digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (24/6/2025). Namun, untuk keempat kalinya, Kepala Desa Pidoli Lombang maupun kuasa hukumnya mangkir dari sidang, tanpa penjelasan, tanpa itikad baik. Ini bukan sekadar abai—ini pembangkangan terang-terangan terhadap hukum Republik Indonesia.

Ketidakhadiran yang berulang kali ini mencerminkan mentalitas otoriter dan anti-akuntabilitas yang terus merajalela di tingkat desa. Bagaimana mungkin seorang kepala desa, yang digaji dari uang rakyat, bersikap seolah-olah kebal hukum dan tidak wajib bertanggung jawab kepada publik?

Lebih mengkhawatirkan lagi, hingga hari ini tidak ada langkah tegas dari Pemerintah Daerah Mandailing Natal terhadap Kepala Desa Pidoli Lombang. Kepala daerah—dalam hal ini Bupati Mandailing Natal—seharusnya tidak diam melihat bawahannya mempermalukan proses hukum. Diamnya pemimpin hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang.

Muhammad Amarullah, pemohon informasi publik sekaligus pemerhati kebijakan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kepala desa yang dinilainya sebagai bentuk pelecehan terhadap sistem hukum dan prinsip transparansi.

> “Ini bukan sekadar kelalaian. Ini sudah penghinaan terhadap hukum negara dan rakyat. Seorang pemimpin yang takut transparan bukan hanya tidak layak, tetapi berbahaya. Apa yang disembunyikan dari laporan keuangan desa 2024? Ini uang rakyat—dan publik berhak tahu,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan dengan tegas bahwa informasi penggunaan anggaran adalah hak publik. Ketidakpatuhan terhadap undang-undang tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk perlawanan terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Lebih dari itu, Bupati Mandailing Natal sebagai pemimpin daerah wajib memanggil dan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa Pidoli Lombang. Tindakan tegas dari bupati adalah ujian nyata terhadap komitmen kepemimpinan yang bersih, transparan, dan pro-rakyat.

> “Jika bupati tetap diam, maka bukan hanya kepala desa yang patut dipertanyakan integritasnya, tetapi juga kepemimpinan daerah secara keseluruhan. Jangan sampai sikap bungkam kepala desa ini menjadi preseden buruk dan memperburuk citra pemerintahan daerah di mata rakyat,” ujar seorang akademisi hukum dari Medan.

Majelis Komisioner Komisi Informasi memang melanjutkan persidangan sesuai prosedur. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar prosedur. Diperlukan tindakan konkret—baik dalam bentuk sanksi administrasi maupun langkah hukum—agar tidak muncul kesan bahwa pejabat publik bisa seenaknya mengabaikan hukum tanpa konsekuensi.

Krisis kepercayaan terhadap kepala desa adalah satu hal, tapi jika ini dibiarkan oleh Bupati, maka ini akan menjadi bukti lemahnya kepemimpinan dan pengawasan, serta memperkuat opini publik bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil.

Sudah waktunya rakyat bersuara lebih keras:

Jangan biarkan desa-desa dikuasai oleh pemimpin yang membangkang terhadap hukum! Dan jangan biarkan kepala daerah bersikap pasif saat bawahannya menginjak-injak konstitusi!

(Magrifatulloh).

Posting Komentar untuk "Pelanggaran Terang-Terangan: Kepala Desa Pidoli Lombang Bungkam dan Pemerintah Daerah Mandailing Natal Dinilai Lalai Menegakkan Hukum"