Tambang Ilegal Diduga Beroperasi Diam-diam di Gowa, Diduga Tak Miliki IPR dan SIPB
Swara Ham Indonesia News,Com.Gowa
Gowa, Sulawesi Selatan–Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal terdeteksi beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Desa Pa’bundukang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Kegiatan ini disebut berlangsung pada malam hari, diduga kuat untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum dan pihak berwenang.
Informasi dari warga menyebutkan, aktivitas penambangan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tanpa tanda-tanda keberadaan izin resmi. Penambangan jenis pasir golongan C, ini seharusnya tunduk pada regulasi ketat dan memerlukan izin seperti Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Kalau malam, terdengar suara alat berat. Tapi tidak pernah ada papan nama perusahaan atau pengumuman izin di lokasi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Langgar Aturan dan Tak Kantongi Izin
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tambang tersebut tidak menunjukkan adanya tanda-tanda administratif yang sah. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, setiap bentuk kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL.
Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Investigasi Lapangan, Bekas Galian Luas dan Jejak Alat Berat
Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi pada Rabu, 7 Mei 2025, menemukan beberapa titik galian dalam kondisi terbuka. Terlihat bekas pengerukan besar serta jejak roda alat berat, mengindikasikan adanya kegiatan intensif meskipun tidak dilakukan secara terang-terangan.
“Ini bukan aktivitas kecil. Lihat saja bekas galiannya, dalam dan lebar,” ujar salah satu anggota tim investigasi yang turut mendokumentasikan kondisi lokasi.
Keresahan Warga, Aparat Diminta BertindaknTegas
Keberadaan tambang ilegal tersebut memicu keresahan warga. Selain kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap aliran air, warga juga menyuarakan keprihatinan terhadap potensi konflik sosial yang bisa timbul.
“Kami takut tanah jadi labil, apalagi sekarang musim hujan. Air bisa masuk ke rumah kalau alirannya terganggu,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalitas tambang tersebut. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak pelaku jika terbukti melanggar hukum.(*/and)
Posting Komentar untuk "Tambang Ilegal Diduga Beroperasi Diam-diam di Gowa, Diduga Tak Miliki IPR dan SIPB"