🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Diduga Langgar Perlindungan Anak? Polemik Pasar Malam Barombong dan Sikap Camat Tamalate Dipertanyakan

Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar

Makassar, 6 Juli 2025—Di tengah semangat liburan sekolah, suasana ceria anak-anak di pasar malam Kelurahan Barombong justru terancam oleh langkah kontroversial aparat Kecamatan Tamalate dan Binmas setempat.

Aktivitas pasar malam yang menjadi ruang bermain dan interaksi sosial anak-anak mendadak dihentikan pada 4 Juli 2025, dengan dalih somasi atas sengketa lahan—meski lokasi yang disomasi berbeda dari tempat pasar malam berdiri

Dalam video berdurasi 4 menit 10 detik yang tersebar digrup whatsup, aparat Satpol PP dan Binmas terlihat bersitegang dengan pemilik lahan, tanpa menunjukkan surat tugas resmi. 

Dari pantauan sejumlah awak media (6/7/25) dilokasi pasar malam berjalan dengan damai dan mendapat dukungan warga, terutama keluarga yang memanfaatkan liburan sekolah untuk rekreasi anak.

Pengamat, Ini Bentuk Pengabaian Terhadap UU Perlindungan Anak

Pengamat sosial kemasyarakatan Jupri menilai tindakan aparat justru mencoreng citra pemerintahan di tingkat kecamatan.

“Alih-alih menjadi pengayom, Camat dan Binmas justru memperkeruh suasana. Padahal, pasar malam ini hadir memutus kesenjangan hiburan bagi anak-anak saat liburan sekolah. Ini pelanggaran moral, bahkan potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Jupri merujuk pada Pasal 10 dan 11 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara tegas menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan sarana rekreasi dan kegiatan ramah anak, terutama saat liburan.

“Langkah represif aparat terhadap pasar malam seperti ini justru menghilangkan hak anak untuk bermain dan berkembang. Ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak,” tegasnya lagi.

Ketimpangan Penegakan dan Inkonsistensi Rekomendasi

Lebih jauh, Jupri menyoroti ketimpangan perlakuan aparat terhadap pasar malam lain yang berdiri di sekitar Jembatan Barombong yang justru tetap beroperasi meski diduga tanpa izin dan bukan di atas lahan pribadi.

“Kenapa yang satu ditertibkan, yang satu dibiarkan? Kalau sama-sama tak berizin, ada apa di balik perbedaan sikap ini? Ini bentuk diskriminasi birokrasi yang terang-benderang,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi awak media pada 6 Juli 2025, Camat Tamalate menyampaikan via pesan singkat:

“Kami di kecamatan tidak mengeluarkan izin, kami hanya mengeluarkan rekomendasi. Itu pun tidak dipungut bayaran.”

Namun Jupri menilai pernyataan tersebut kontradiktif dan manipulatif.

“Kalau rekomendasi dari kelurahan sudah dikeluarkan dan tidak ada pungutan, kenapa dari kecamatan justru ditahan? Jangan-jangan ini soal kepentingan lain, bukan prosedur,” sindirnya.

Somasi Jadi Alat Tekan, Binmas Dituding Langgar Fungsi

Jupri juga mempertanyakan legalitas tindakan aparat yang bertumpu pada surat somasi dari kuasa hukum seseorang, padahal pemilik sah lahan pasar malam tidak terkait langsung dengan isi somasi.

“Kalau memang sengketa lahan, kenapa somasinya tidak langsung ke pemilik tanah? Kenapa malah aparat kecamatan yang bertindak, dan Binmas malah bersitegang di lapangan? Bukankah mereka seharusnya jadi pelindung, bukan pemicu konflik?” tegas Jupri.

Landasan Lokal Dilanggar, Perwali Tak Diindahkan

Tindakan aparat juga dinilai bertentangan dengan Perwali Makassar No. 49 Tahun 2021 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Rakyat, yang menyebut bahwa kegiatan musiman seperti pasar malam dapat berjalan dengan rekomendasi lurah dan camat, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Pasar malam ini sudah punya rekomendasi dari kelurahan dan tidak ada penolakan dari warga sekitar. Jadi alasan apa lagi yang dipakai kecamatan untuk menahannya? Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bisa masuk kategori maladministrasi,” tambah Jupri.

Suara Warga, Jangan Korbankan Hak Anak Demi Kepentingan Tertentu

Warga setempat, seperti Ummi, menyatakan pasar malam sangat membantu di tengah padatnya persiapan tahun ajaran baru.

“Kami bisa belanja kebutuhan sekolah, anak-anak bisa main, kami tidak perlu jauh-jauh ke kota. Ini sangat membantu warga kecil seperti kami,” ujarnya.

Evaluasi Kinerja Aparat, Hormati Hak Anak dan Prinsip Keadilan Sosial

Kasus ini membuka pertanyaan besar soal fungsi pengawasan aparat, independensi pemerintah kecamatan, dan keberpihakan terhadap hak-hak anak dan rakyat kecil. Penanganan pasar malam yang dinilai tidak konsisten, berpihak, dan tanpa dasar hukum kuat menjadi preseden buruk bagi tata kelola wilayah yang humanis.

Pengamat dan warga barombong menuntut :

* Evaluasi total terhadap peran Camat Tamalate dan Binmas Barombong.

* Audit atas proses penerbitan rekomendasi kegiatan di wilayah Tamalate.

* Jaminan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan ruang rekreasi tidak diganggu oleh kepentingan pihak tertentu. (4llu)

Posting Komentar untuk "Diduga Langgar Perlindungan Anak? Polemik Pasar Malam Barombong dan Sikap Camat Tamalate Dipertanyakan"