DUA KALI LAPOR APH MAKASSAR.TERKESAN LAMBAN BERGERAK
Swara Ham Indonesia News, Com. Makassar.
Warga Makassar dua kali lapor ke APH Makassar yang terkesan lamban, hingga korban merasa miris dengan kasus dugaan perampasan dan pencurian barang yang terjadi pada dirinya. Jumat (25/07/2025).
Kenapa tidak, Korban a.n. Tabri telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan milik adiknya yang terjadi di salah satu ruko tempat toko Thrift Nipa-nipa 2, BTP, jalan Bumi Tamalanrea Permai pas samping Apotek Al Hikam, Kecamatan Biringkanaiya,
Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 lalu dengan Nomor : LP/B/1271/VII//2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Tertanggal 18 Juli 2025.
Namun tak cukup 1 x 24 jam, pada malamnya sekitar jam 10: 00 wita, Jumat (18/07/2025), ruko/toko pakaian korban (Thrift Nipa-nipa 2) kembali dibobol dengan cara merusak kunci pintu ruko pun diduga pelalu yang telah sama atau yang baru dilaporkan sebelumnya terkait dugaan perampasan motor milik adik korban dibuktikan dengan dokumentasi video oleh saksi fakta di lokasi kejadian.
Atas kejadian itu, sejumlah barang berharga milik korban pun hilang. Seperti mesin air, atap kanopi dibongkar dan juga barang lainnya turut hilang.
Tak mau terjadi perbuatan main hakim sendiri oleh pihak keluarganya korban terkait perbuatan terduga pelaku yang terkesan bak (hukum rimba), pada sabtu 19 Juli 2025, korban kembali melaporkan peristiwa getir yang menimpanya di Polrestabes Makassar dengan Nomor : LP/B/1282/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 19 Juli 2025.
Namun sayangnya menurut korban, terlapor yang masing -masing suami istri inisial IP dan HR serta inisial AZ sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan juga barang-barang korban pun tidak jelas di mana rimbanya.
Bahkan sampai berita ini diterbitkan korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporannya.
"Kalau seperti itu, jelas kami khawatir nasib orang yang ngak paham hukum yang jelas terjadi kedzoliman, ada kejadian seperti ini terus tidak ditindak lanjuti segera," ungkap korban Tabri dengan nada kesal.
Dengan itu, ia sempat bertanya kepada pihak penyidik, apakah para pelaku bisa segera ditahan? Namun di jawab bisa asal korban menghadirkan semua saksi dan korban menyanggupi, namun terkesan berbicara korban tidak direspons baik.
"Saya bilang menurut bapak apa bisa ditahan ini pelaku jadi na bilang bisa dengan syarat hadirkan semua saksi, jadi saya bilang saya siap hadirkan ini malam juga namun tidak tahu lari kemana pembicaraan? terus saya bilang kupastian bisa hadirkanki," ungkap korban.
Lanjut "Saya cuma bertanya karena saya tidak paham hukum dan prosedurnya. Apa syaratnya supaya bisa ditahan dan kenapa kita biarkan itu pelaku yang sudah a1 dan ada pengakuan," jelasnya.
Tambah Tabri dengan kecewa, sementara semua barang termasuk kendaraan adiknya dan barang lainnya belum diamankan pihak kepolisqin padahal jelas ada dokumen kepemilikan serta dalam bagasi kendaraan motor pun terdapat berkas-berkas penting yang sudah dilaporkan.
"Semua barang bukti itu yang kita laporkan masih di kuasai pelaku, bagaimana itu, tanyanya dengan bingung.
Sementara sampai saat ini, korban masih mengantongi dua lembar surat tanda terima Laporan Polisi (LP) pelaku yang sama tanpa jelas kapan mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kasat Reskrim Polrestabes Makassar masih sementara berusaha dikonfirmasi.(BR)
Posting Komentar untuk "DUA KALI LAPOR APH MAKASSAR.TERKESAN LAMBAN BERGERAK"