🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Kapolres Janji Profesional Tangani Kasus JYC, Kuasa Hukum FTN, Kenapa Masih Mengambang?

Swara Ham Indonesia News, Com. Makassar

Makassar, 25 Juli 2025 — Tim Kuasa Hukum dari Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners menyampaikan pernyataan resmi (25/7/25),  terkait perkembangan kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum anggota Polres Jeneponto berinisial JYC, serta penetapan status tersangka terhadap klien mereka, FTN. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kristopel Hendra T.L, S.H., M.H., bersama rekan-rekannya, menyikapi perkembangan hukum yang dinilai sarat kejanggalan dan tidak proporsional.

Dalam rilis resminya, kuasa hukum menyampaikan bahwa FTN sebelumnya telah melaporkan JYC ke Propam Polda Sulawesi Selatan pada 23 Juli 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Propam Polres Jeneponto. Selain itu, FTN juga melaporkan dugaan penyebaran foto asusila yang melibatkan JYC ke Polres Jeneponto, sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.

Namun ironisnya, pada 28 Agustus 2024, JYC justru melaporkan balik FTN. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Jeneponto menetapkan FTN sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 4 Ayat (1) Jo. Pasal 29 UU Pornografi. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap FTN cacat prosedur dan terkesan terburu-buru.

Kejanggalan Prosedural Penetapan Tersangka

Tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, antara lain :

FTN dipanggil sebagai saksi tanpa melalui klarifikasi pendahuluan.

Tidak ada proses penyelidikan yang memadai sebelum penetapan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan hanya 20 hari setelah surat penyidikan keluar, tanpa pendalaman yang cukup.

Mereka juga menduga bahwa laporan yang dibuat oleh JYC pada Agustus 2024 adalah bagian dari strategi bargaining position, mengingat JYC sebelumnya telah lebih dulu dilaporkan ke Propam Polda oleh FTN.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa foto-foto asusila yang dijadikan dasar laporan JYC terhadap FTN sebenarnya dikirim atas permintaan istri JYC, saudari U, yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum. 

Terlebih lagi, JYC diduga merekam aktivitas seksual dalam video call dan menyebarkannya, padahal saat itu JYC sudah menikah dengan U, menjadikan tindakannya sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.

Lambannya Penanganan Laporan Kode Etik

Terkait laporan pelanggaran etik terhadap JYC, Kapolres Jeneponto sempat menyatakan kepada media bahwa kasus tersebut akan segera diproses dan disidangkan. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum, belum ada kejelasan jadwal sidang etik dari Kasi Propam Polres Jeneponto, meskipun mereka telah berulang kali mempertanyakan progres kasus tersebut.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni :

PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,

PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri, dan

Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,

dinyatakan bahwa tindakan JYC sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat yang seharusnya segera disidangkan secara tegas dan transparan.

FTN Dinilai sebagai Korban, Bukan Pelaku

Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada Penyidik Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Jeneponto yang telah memeriksa FTN sebagai pelapor atas dugaan penyebaran foto tidak senonoh oleh JYC pada 16 Juli 2025.

Namun mereka menilai janggal ketika FTN justru ditetapkan sebagai tersangka atas permintaan istri JYC yang menjadi pemicu pengiriman foto-foto tersebut. Tim hukum menegaskan bahwa berdasarkan asas kausalitas, FTN merupakan korban manipulasi dan penyebaran informasi pribadi yang dilakukan oleh pihak-pihak lain, terutama JYC dan istrinya sendiri.

Tuntutan dan Harapan, Tim hukum FTN meminta :

1. Peninjauan ulang terhadap status tersangka klien mereka.

2. Segera dilakukan gelar perkara khusus oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

3. Proses etik terhadap JYC dipercepat agar tidak terkesan dihambat secara sistematis.

“Bagaimana mungkin korban justru menjadi tersangka, sementara pihak yang memulai dan menyebarkan justru bebas? Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum yang adil untuk klien kami,” tegas Kristopel Hendra T.L., M.H. dalam pernyataannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai ujian terhadap integritas penegakan hukum dan transparansi di institusi kepolisian, khususnya Polres Jeneponto. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar keadilan tidak sekadar menjadi slogan, tapi benar-benar diwujudkan dalam praktik.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto, AKBP Widhi Setiawan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah satu oknum anggotanya berinisial JYC telah resmi ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) sejak Kamis 10 Juni 2025 lalu.

Kapolres memastikan, proses terhadap anggota tersebut akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan disiplin.

“Oknum Polisi JYC sudah ditangani oleh Propam. Saya telah perintahkan agar perkara ini diproses secara profesional dan segera disidangkan,” ucap Kapolres dalam keterangannya dikutip, (17/7/25).

Sumber : Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners tertanggal 25 Juli 2025.

Posting Komentar untuk "Kapolres Janji Profesional Tangani Kasus JYC, Kuasa Hukum FTN, Kenapa Masih Mengambang?"