Polemik Lokasi Pasar Malam Barombong: Aparat Bertindak Tanpa Surat Tugas, Camat Tamalate Klarifikasi
Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar
Makassar, 5 Juli 2025 — Ketegangan terjadi pada malam hari, Kamis 4 Juli 2025, di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, menyusul pelarangan aktivitas pasar malam oleh aparat Kecamatan Tamalate yang didampingi oleh Binmas Kelurahan Barombong. Pelarangan tersebut memicu konflik antara aparat, pengelola pasar malam, dan pemilik lahan.
Dalam sebuah video berdurasi 4 menit 10 detik yang beredar di media, terlihat adu mulut antara pihak Satpol PP, Binmas, dan Taufiq Dg Maro, pemilik lahan yang mengaku memiliki hak penuh atas lokasi pasar malam tersebut. Video itu memperlihatkan suasana yang memanas dan sikap aparat yang dianggap arogan oleh sejumlah warga.
Menanggapi sorotan tersebut, Camat Tamalate menyampaikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak secara langsung melarang, tetapi hanya menindaklanjuti surat somasi dari kuasa hukum warga yang menyatakan keberatan terhadap keberadaan pasar malam.
“Pada prinsipnya, bukan kami yang melarang. Tapi ada somasi dari kuasa hukum yang menyampaikan keberatan atas aktivitas di lokasi itu. Kami hanya menindaklanjuti somasi tersebut sebagai bentuk respon terhadap keberatan warga,” ujar Camat Tamalate.
Namun saat ditanya apakah lokasi dalam somasi tersebut sama dengan lokasi pasar malam yang saat ini beroperasi, Camat memberikan keterangan lanjutan,
"Kami sementara mempelajari lokasi yang dimaksud dalam somasi tersebut berdasarkan hasil laporan Satpol PP yang sudah turun ke lokasi. Nanti kami sampaikan hasilnya," jelasnya.
Warga sekitar menyampaikan bahwa lokasi yang dimaksud dalam somasi berbeda, yakni berada bersebelahan dengan lokasi pasar malam saat ini. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar aparat melakukan pelarangan terhadap aktivitas yang berada di luar objek sengketa.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada keberadaan pasar malam lain yang beroperasi di sekitar Jembatan Barombong. Warga menduga pasar malam tersebut tidak memiliki izin resmi, namun tetap dibiarkan beroperasi tanpa hambatan. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa pasar malam tersebut dibekingi oleh oknum tertentu, sehingga aktivitasnya luput dari penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tamalate menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin usaha pasar malam.
"Izin itu dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kami di kecamatan hanya memberi rekomendasi jika tidak ada warga yang keberatan," katanya.
Namun, pernyataan ini justru memicu kritik dari berbagai pihak. Pengamat sosial Jupri menilai, situasi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam perlakuan terhadap pelaku usaha kecil di tingkat lokal.
"Jika ada pengelola pasar malam yang dilarang dan ada yang dibiarkan, ini menambah kecurigaan terhadap objektivitas dan transparansi rekomendasi yang dikeluarkan pihak kecamatan. Ini bisa menimbulkan kesan tebang pilih yang berbahaya bagi kepercayaan publik," tegas Jupri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PTSP Kota Makassar terkait legalitas operasional pasar malam di kedua lokasi tersebut. (*)
Posting Komentar untuk "Polemik Lokasi Pasar Malam Barombong: Aparat Bertindak Tanpa Surat Tugas, Camat Tamalate Klarifikasi"