Polres Soppeng Terima Kunjungan Sosialisasi Bidkum Polda Sulsel, Bahas Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba dan Standar Penegakan Kode Etik
Swara Ham Indonesia News, Com. Soppeng
Polres Soppeng menerima kunjungan dari Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan dalam rangka sosialisasi dua materi penting terkait penegakan hukum di lingkungan internal kepolisian. Giat dipimpin oleh Kompol Dr. Heriyanto, AMK.,S.H.,M.H.,M.ADM.KES. yang berlangsung di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng. Kamis, 31 Juli 2025.
Adapun dua materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah:
1. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024, yang menjadi dasar dalam menjamin pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme.
2. Surat Edaran Kapolda Sulsel Nomor 2 Tahun 2025, tertanggal 23 April 2025, tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Polda Sulsel, yang menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberian sanksi dan pengawasan terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam sambutannya, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Bidkum Polda Sulsel atas kesediaannya memberikan pencerahan hukum kepada jajaran Polres Soppeng.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Bidkum yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan sosialisasi. Ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi kami, terutama dalam memperkuat pemahaman mengenai aturan-aturan terbaru yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab kita sebagai anggota Polri," ungkap Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian, mengingat materi yang disampaikan bersinggungan langsung dengan etika profesi dan integritas personel.
"Saya minta kepada seluruh rekan-rekan yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan serius. Bila ada hal-hal yang belum jelas, silakan ditanyakan. Ini semua demi mendukung pelaksanaan tugas kita agar lebih profesional, bersih, dan berintegritas," lanjutnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat utama Polres Soppeng, para Kapolsek jajaran, serta personel dari berbagai fungsi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Soppeng memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan Perpol 6 Tahun 2024 serta pedoman penegakan terhadap pelanggaran penyalahgunaan narkoba, sehingga mampu membentengi institusi dari ancaman penyimpangan internal yang dapat merusak citra Polri di tengah masyarakat.(AE)
Posting Komentar untuk "Polres Soppeng Terima Kunjungan Sosialisasi Bidkum Polda Sulsel, Bahas Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba dan Standar Penegakan Kode Etik"