"CALON KETUA PWI SOPPENG LANGGAR PERATURAN DASAR RUMAH TANGGA (PD PRT) PWI"
Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng
Seorang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, A. Syukur, melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI Pusat. Langkah ini diambil karena ia mempersoalkan ijazah terakhir salah satu calon Ketua PWI Soppeng yang diduga hanya setingkat SMP.
A. Syukur, pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Biasa dengan nomor 23.00.19643.20B, mengatakan telah mengirimkan surat tersebut melalui Kantor Pos di Watansoppeng pada Selasa, 12 Agustus 2025. Surat itu ditujukan ke Kantor Pusat PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
“Menurutnya hal ini di ketahui dan mengaku melihat berkas lampiran formulir Calon Ketua PWI Kabupaten Soppeng Masa Bakti 2025-2028 yang diserahkan oleh salah satu calon, Andi Jumawi, kepada Steering Committee (SC),” ujar Syukur kepada Palapainfo.com pada Selasa (12/08/2025).
Menurut Syukur, berkas yang dilampirkan Andi Jumawi saat pengembalian formulir adalah salinan ijazah SMP yang telah dilegalisasi, bukan ijazah SMA atau sederajat seperti yang disyaratkan.
“Karena itu, saya bersurat kepada Ketua Umum PWI Pusat agar rekrutmen Ketua PWI Kabupaten tidak memiliki celah pelanggaran Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI,” tegasnya.
Dalam suratnya, Syukur menjelaskan bahwa Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Soppeng yang digelar pada 24 Juli 2025 mengalami kebuntuan (deadlock). Dua calon ketua, Alimuddin dan Andi Jumawi, memperoleh jumlah suara yang sama, yaitu 7 suara, setelah dua kali pemungutan.
“Kami menemukan bahwa calon ketua Andi Jumawi tidak memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu memiliki ijazah terakhir SMA atau sederajat. Ia hanya melampirkan salinan ijazah SMP,” tulis Syukur dalam suratnya.
Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Bab II Pasal 3 Ayat (2) huruf (h) dan Ayat (6) huruf (e), Syukur menyebutkan bahwa syarat ijazah minimal SMA juga berlaku untuk penerbitan KTA PWI.
Maka dari itu, Syukur meminta Pengurus PWI Pusat untuk menggugurkan keanggotaan Andi Jumawi dan tidak meloloskannya sebagai Ketua PWI Soppeng. Ia juga memohon agar Pengurus PWI Pusat dan Provinsi mengangkat Alimuddin sebagai Ketua PWI Soppeng karena dinilai sebagai satu-satunya calon yang memenuhi syarat.
“Jika hanya satu calon, maka Konferkab memutuskan calon tersebut sebagai Ketua Terpilih secara aklamasi,” tutupnya.
Sumber lain yang layak di dipercaya dari salah seorang pegawai Rutan II B Soppeng di temui oleh seorang wartawan mengaku Ketua PWI berinisial A.J mengambil rilis berita remisi tahanan. Padahal Ketua PWI Soppeng belum pernah dilantik selaku Ketua PWI Daerah Soppeng. Karena itu kiranya kisruh yg membingungkan ini sepantasnya PWI Pusat segera mengambil langkah menentukan dan mengangkat Ketua PWI Daerah atau setidaknya diambil alih oleh PWI Cabang SUL-SEL sesuai PRT PWI tandasnya. (Tim)


Posting Komentar untuk ""CALON KETUA PWI SOPPENG LANGGAR PERATURAN DASAR RUMAH TANGGA (PD PRT) PWI" "