🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Kapolres Batu Bara Konferensi Pers Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa .

Swara Ham Indonesia News,Com.Batu Bara

Giat Polres Batu Bara  Pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 Melaksanakan "Konferensi Pers Perkara penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Manusia, Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara."dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/Polda Sumatra Utara tanggal 21 Agustus 2025, Atas Nama Pelapor IPDA B Z DAMANIK SH,di Simpang Jalan Sempurna Atau Sering Di Sebut Gang Hantu Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara

Uraian Kejadian Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Sekira 20.00 Wib Di Jalan Sempurna /Gg Hantu kelompok AI Als R, Dkk berniat untuk tawuran dengan Kelompok Gopek, Dkk. Kemudian korban JASA SINAGA berniat hendak melerai dan terjadi pertengkaran antara JASA SINAGA dengan AI Als R, Dkk kemudian AI Als R mengeluarkan pisau dan menikam JASA SINAGA ke arah depan sehingga mengenai telapak tangan JASA SINAGA dan JASA SINAGA melarikan diri dan AI Als R Dkk mengejar dan JASA SINAGA terjatuh lalu AI Als R, Dkk mengeroyok JASA SINAGA dan AI Als R kembali menikam JASA SINAGA dibagian punggung, dan AI Als R melarikan diri ,Pelaku Yang Suda DiAmankan Nama. AI Als R, Umur 16 Tahun, Agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, alamat Desa Bagan Dalam KecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara

Dan yang kedua Nama ,UA AIS M,  Umur 16 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Desa Bagan Dalam kecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,3(Tiga) Nama ,MYM AIS L, Umur 17 Tahun, Agama islam, pekerjaan tidak Bekerja, alamat Desa Bagan Dalam kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara ,4(Empa) Nama ,MI AIS K, Umur 14 Tahun, Agama islam, alamat Alamat Desa Bagan Dalam kecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Korban Nama ,JASA SINAGA, Umur 28 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun V Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Pasal Yang Dipersangkakan Terhadap anak atas nama AI AIS R Pasal 170 ayat 2(Dua) ke 3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman lebih kurang 20 Tahun

Sedangkan terhadap pelaku lainnya : 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak. Dengan Ancaman lebih kurang 12 Tahun, Barang Bukti 1 (satu) helai Hudi warna putih dengan Tulisan LA Terdapat bercak darah (milik korban) 1 (Satu) helai celana panjang jeans warna biru terdapat bercak darah (milik korban) 1 (Satu) bilah Pisau Jenis Pisau Komando (milik pelaku)

(Informasi Ismail Sitompul ,Sh,Mh, Dan  Imelda Rahmayeni,Sh, Bersama  Yanti ,SE)

Posting Komentar untuk "Kapolres Batu Bara Konferensi Pers Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa ."