🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Polres Soppeng Tangkap Pengedar Sabu Asal Makassar, Amankan 10 Sachet di Warung Cikke’e

Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng

Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial A M (42), warga Kota Makassar, diamankan pada Senin malam, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah warung penjual cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng.

Penangkapan tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan Unit Resmob Polres Soppeng terhadap laporan dugaan pencurian di salah satu gerai Alfamart. Namun saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di lokasi, ditemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total sekitar 3,08 gram, yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Resmob dan Satresnarkoba Polres Soppeng.

"Ini bukti nyata bahwa komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika tidak main-main. Tidak peduli dari mana asal pelaku, siapa pun yang coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami, pasti akan kami tindak tegas," tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H., yang bersama tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti serta mengamankan tersangka ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Soppeng juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Mari kita jaga Soppeng tetap bersih dari narkoba,” tutupnya.(AE)

Posting Komentar untuk "Polres Soppeng Tangkap Pengedar Sabu Asal Makassar, Amankan 10 Sachet di Warung Cikke’e"