SAT RESNARKOBA POLRES SOPPENG RINGKUS PENGEDAR SABU DI KAWASAN BATU-BATU
Swara Ham Indonesia News, Com. Soppeng
Seorang pria berinisial MA (39), warga Kecamatan Marioriawa, berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di wilayah Batu-Batu, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mencurigai seorang pria yang tengah berada di depan sebuah rumah di sekitar pasar Batu-Batu.
Setelah diamankan dan digeledah, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi sekitar. Petugas kemudian menemukan 4 shaset plastik bening yang berisi total 30 paket sabu dengan berat kotor 6,36 gram, diduga siap edar.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan personel dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba sebagai bagian dari komitmen menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.(AE)
Posting Komentar untuk "SAT RESNARKOBA POLRES SOPPENG RINGKUS PENGEDAR SABU DI KAWASAN BATU-BATU"