🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Tindak Pidana Narkotika Metam fetamin/Shabu Narkotika Terahidrokanabinal/ Ganja MDMA/Pil Ekstasi Liguit Vave Wilayah Hukum Batu Bara

Swara Ham Indonesia News,Com.Batu Bara

Giat Polres Batu Bara  Pada Hari Senin Tanggal 4 Agustus 2025 sekitar Pukul 09.00 wib, Menindak  Tindak Pidana Narkotika Metamfetamin / Shabu, Narkotika Tetrahidrokanabinal/ Ganja, Narkotika MDMA / Pil Ekstasi Dan Liquid Vave diwilayah Hukum Polres Batu Bara dengan Nomor LP/A/188/VIII/2025SPKT.SATRESNARKOBA/RES BB / POLDA SUMUT dan LP/A/131/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / RES BB / POLDA SUMUT,LP/A/145/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT,LP/A/172/VIII/2025SPKT.SATRESNARKOBA / RES BB/ POLDA SUMUT . KeJadian,Penangkapan LP/A/172/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / RES BB/ POLDA SUMUT, kronologi Kejahatan narkotika pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Serbang Tol Kuala Tanjung Dusun Pandu Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras  ,Personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai pela olongan I jenis bukan tanaman berupa shabu, dan selanjutnya ketika di lakukan Pengeledahan di temukan barang bukti berupa ). 1 (satu) Bungkus Plastik Te ng Berisikan narkotika shabu, b). 1 (satu) Unit Handphone Merk Opp im card: 085260807855,

LP/A/188/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB / POLDA SUMUT, kronologi Pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 Sekira pukul 15,00, Tindak Pidana kejahatan Di Desa Sei muka Kecamatan Datuk Tanah Datar,Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika pada hari Jum ,at Di Kabupaten Batu Bara, Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang diduga sebagai pelaku yang memiliki dan menguasai Narkotika Metamfetamina/shabu dan  MDMA / Pil Ekstasi, dan selanjutnya ketika di lakukan  pemberhentian terhadap 1 (satu) Unit Moh Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE dan penggeledahan di temukan barang berupa: a). a. 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Na Shabu, b. 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan TRI SULA warna Hijau, c. 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi, d. 1 (satu) unit handpone Merk Samsung S10 plus prism white, e. 1 (satu) unit Handpone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium, f Unit Handpone Merk. Xiomie warna Hitam, g. Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tuju ribu rupiah), h. 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA Warna Hitam dengan nopol BK 1123 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE, J. 1 (satu) Buah kartu ATM 

LP/A/145/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT, 

kronologis penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang-Undang Narkotika pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Lk IV Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: SM, Laki-laki, 31 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Lk. IV Kel. Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggrebekan berupa a). 1 (satu) Gulungan Kertas Warna Coklat berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, b). 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, c). 3 (Tiga) Buah Kardus, d). 1 (satu) Handphone Vivo, e). 2 (dua) Buah Bon Faktur Pengiriman Indah Logistik & Cargo. LP/A/131/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / RES BB / POLDA SUMUT,  Kronologis Kejadian penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang Undang Kesehatan pada hari Kamis Tanggal 18 Mei 2025 Sekira Pukul 08.00 Wib di Desa Lubuk Besar Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, personil satresnarkoba polres batubara,mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama,IR, Laki-laki, 24 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggrebekan berupa a). 12 (dua belas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1145 (seribu seratus empat puluh lima) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Strawberry masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, b). 11 (sebelas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1098 (seribu sembilan puluh delapan) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Lyche masing-masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, c). 9 (sembilan) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 900 (sembilan ratus) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Peach masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, d). 3 (tiga) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 250 (dua ratus lima puluh) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG White Grape masing -masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, e). 1 (satu) botol plastic minuman yang berisikan Cairan Catridge berwarna Kekuningan bertuliskan WUKONG, f). 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna Hitam, g). 2 (dua) buah tas Besar berwarna Biru, h). 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Calya warna Silver dengan Nopol BK 1202 RP.

Tersangka Sebanyak 6 Orang 1(Satu) G. P. S., Laki-laki, 32 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jawa, DKI Jakarta,2(Dua)D. S., Laki-laki, 37 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jawa, DKI Jakarta.3(Tiga)IR, Laki-laki 24 Tahun,Islam,Wiraswasta, aceh, Lima Puluh 4( Empat)SM, Laki-laki, 31 

Tahun, Kristen, Wiraswasta, Batak,LimaPuluh.5(Lima)SK IR, Laki-laki, 28 Tahun, Islam, Wiraswasta, Medang Deras.6(Enam)MAS IR, Laki-laki, 29 Tahun, Islam, Wiraswasta, Medang Deras.

Barang Bukti ,26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Narkotika Shabu. Dengan berat. Berutto,28.135 Gram,11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan gambar TRI SULA warna Hijau dengan Total 60.940 Butir.2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH tempat,menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi.

1 (satu) unit handpone Merk Samsung Glaxy S10 plus prism white. 1 (satu) unit Handpone Merk  Phone 16 Pro Max warna Titanium.

1 (satu) Unit Handpone Merk Xiomie warna Hitam

Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah)1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE,1 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE,1 (satu) Buah kartu ATM BCA.Kegiatan dipimpin Oleh Kapolres Batu Bara, AKBP DOLY NELSON H.HNAINGGOLAN, S.H.,M.H Di Hadiri Oleh

1(Satu)Wakapolres Batu Bara,KOMPOL IMAM ALRIYUDDIN, S.H., M.H"

2(Dua)Kabag Ops "KOMPOL ZULHAM, S.H., M.H"3(Tiga)Kasat Res Narkoba "AKP. RAMSES P. PANJAITAN,S.H."4(Kasat)Kasat Intelkam "AKP TUKKAR L. SIMAMORA, S.H.,M.H"

5(Lima)Kasat Samapta "AKP FREDDI RUDOLF SARAGI, S.H"6(Enam)Kasat Lantas "AKP SIMON ELIKA SIMATUPANG, S.H., M.H"

7(Tujuh)Kasi Humas "AKP AHMADFAHMI,S.H"8(Lapan Kasi Propam "IPTU ARIANTO SITORUS, S.H"

9(Sembilan)Para kanit Sat Narkoba Polres Batu Bara

 Dengan Jumlah Tersangka Total Sebanyak 6 (Enam) Orang, Dengan Perincian:

1(Satu)Shabu Sebanyak 2 Tersangka2(Dua) Shabu Dan Ekstasi Sebanyak 2 Tersangka,3(Tiga)Liqud Vape Sebanyak 1 Tersangka

4(Empat)ganja sebanyak 1 tersangka"Rincian Barang Bukti ,Narkotika metamfetamina / Shabu dengan berat 28.135 gram,Narkotika MDMA/ Pil Ekstasi berjumlah 60.940 butir,Ganja dengan berat 25.600 gram,Shabu dengan berat 1033,35 gram,Liquid Vave dengan jumlah 3.393 Pcs,"Cetusnya Kapolres Batu Bara "AKBP DOLY NELSONH.H.NAINGGOLAN, S.H.,M.H"(informasi  Ismail Sitompul ,Sh,Mh, Dan  Imelda Rahma Yeni ,Sh, Bersama  Yanti ,SE)

Posting Komentar untuk "Tindak Pidana Narkotika Metam fetamin/Shabu Narkotika Terahidrokanabinal/ Ganja MDMA/Pil Ekstasi Liguit Vave Wilayah Hukum Batu Bara"