🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Kanit Reskrim Polsek Krian Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Pemohon SPKT

Swara Ham Indonesia News,Com.Sidoarjo

SIDOARJO -Kanit Reskrim Polsek Krian Iptu Dedik Irwanto memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat, khususnya para pemuda dan pemudi yang sedang mengurus Surat Pelaporan Kehilangan dan atau yang menunggu surat LP di Mapolsek Krian, kamis tanggal 18/9/25.

Didalam kegiatan dan kesempatan tersebut Iptu Dedik Irwanto menekankan pentingnya pemahaman sejak dini mengenai dampak negatif narkoba bagi generasi muda,"Narkoba tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga menghancurkan masa depan. Oleh karena itu saya berharap para pemuda bisa menjauhi narkoba dan ikut menjadi pelopor dalam mengajak teman sebaya untuk tidak terjerumus,"ujarnya.

Sosialisasi kami ini merupakan bagian dari upaya Polsek Krian dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Selain menyampaikan materi tentang bahaya narkoba,Iptu Dedik Irwanto juga mengingatkan agar masyarakat berperan aktif dalam pencegahan, dengan melaporkan bila ada menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekitar.

Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat pemohon SPKT mereka mengatakan mendapat informasi bermanfaat yang dapat menambah wawasan serta menjadi pengingat untuk selalu menjaga diri dan keluarga,serta lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.

Kapolsek Krian Kompol I GP Atmagiri SH MH menambahkan,tetap semangat rekan rekan personel,teruslah berkarya dan bertugas yang baik,jalin lah rasa kemitraan bersama masyarakat dengan baik


(Redho)

Posting Komentar untuk "Kanit Reskrim Polsek Krian Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Pemohon SPKT"