Kejari Soppeng Angkat Suara, Klarifikasi Surat LSM LAPAK Soal Kasus Alsintan
Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng.
Kasus dugaan penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hands prayer di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik. Surat resmi dari LSM Lembaga Penggiat Anti Korupsi (LAPAK) yang dilayangkan dua hari lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memaksa pihak kejaksaan akhirnya angkat bicara.
Kasi Pidsus Kejari Soppeng, Widyatmoko, SH, bersama Kasi Intel Najamuddin, SH., MH., menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Ia memastikan seluruh pihak yang diduga terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Semuanya akan dipanggil,” tegas Widyatmoko saat dikonfirmasi Katata.id, Rabu (17/9/2025).
Meski demikian, publik masih menyisakan keraguan. Pasalnya, kasus ini sudah lama bergulir tanpa kepastian hukum. Bahkan, sejumlah nama besar yang disebut-sebut terlibat—termasuk seorang mantan anggota DPRD Sulsel yang kini menjabat kepala daerah—hingga kini belum juga tersentuh pemeriksaan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mendesak Kejari Soppeng agar tidak lagi sekadar melempar janji, melainkan membuktikan komitmen melalui tindakan nyata. “Yang ditunggu sekarang adalah bukti, bukan lagi sekadar wacana,” ujar seorang pemerhati hukum di Soppeng.
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Soppeng. Pertanyaan pun mengemuka: apakah janji pemanggilan ini akan benar-benar diwujudkan sebagai langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu, atau kembali berakhir sebagai janji kosong yang hanya mengikis kepercayaan publik?
(Tim)
Posting Komentar untuk "Kejari Soppeng Angkat Suara, Klarifikasi Surat LSM LAPAK Soal Kasus Alsintan"