SK Kepala Desa Nagauleng Nomor 15 Tahun 2025 Serta Rekomendasi Camat Cenrana Cacat Administrasi
Swara Ham Indonesia News,Com.Watampone
Watampone – Kasus sanksi administratif terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, membuka dugaan pelanggaran berlapis dalam tata kelola pemerintahan desa dan aturan kepegawaian ASN.(17/9/25)
Sekdes Nagauleng, Nurlaela binti Abdul Rasak, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Watampone Nomor 84/Pid.B/2024/PN Wtp dengan vonis 4 bulan penjara masa percobaan 6 bulan karena tindak pidana pemalsuan surat. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung RI, sehingga berkekuatan hukum tetap.
Namun, alih-alih dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Nurlaela hanya menerima teguran tertulis berdasarkan SK Kepala Desa Nagauleng Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 27 Agustus 2025. Ironisnya, SK sanksi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Nagauleng yang merupakan suami dari Nurlaela.
Keputusan ini menuai kritik keras karena mengandung sejumlah dugaan pelanggaran hukum, antara lain :
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – Kepala Desa bukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin ASN.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – ASN yang dipidana dengan putusan inkrah seharusnya dikenai sanksi disiplin berat, bukan sekadar teguran tertulis.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 ayat (2) – Melarang pejabat mengambil keputusan jika terdapat benturan kepentingan, termasuk hubungan keluarga.
4. Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa – Mengatur mekanisme pembinaan perangkat desa yang harus bebas dari intervensi kepentingan pribadi.
5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan netralitas dalam tata kelola desa.
Asri salah satu penggiat antikorupsi yang ikut mengawal proses pemalsuan cap jempol sertifikat prona didesa nagauleng, saat dikonfirmasi (17/9/25) terkait keputusan kepala desa nagauleng kec. cenrana, menilai baik Kepala Desa maupun Camat Cenrana diduga telah bertindak di luar kewenangannya.
“Kepala Desa tidak berhak memberi sanksi kepada ASN, apalagi kepada istrinya sendiri. Rekomendasi Camat juga keliru karena seharusnya ranah itu ada di Bupati sebagai PPK. Ini jelas pelanggaran berlapis,” ujar Asri.
Kasus ini dinilai menjadi cermin lemahnya penegakan aturan ASN serta praktik nepotisme terselubung di pemerintahan desa yang ada di kab Bone, ungkap Asri
Kami Berharap kepada Inspektorat , BKPSDM Bone, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sulsel turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang. Tegas Asri
Sorotan publik kini tertuju kepada Inspektorat dan BKPSDM Kab. bone yang ditantang untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh dan membenahi struktur pemerintahan desa agar benar-benar bersih dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Hingga berita ini diturunkan, Camat Cenrana belum memberi klarifikasi, hanya menyampaikan bahwa dirinya tengah sakit saat dikonfirmasi awak media (17/9/25). Restu
Posting Komentar untuk "SK Kepala Desa Nagauleng Nomor 15 Tahun 2025 Serta Rekomendasi Camat Cenrana Cacat Administrasi"