🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Aturan Tentang Dana Desa di Indonesia Guna untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

Swara HAM Indonesia News Com.-Sabtu 04 Okiber 2025

Aturan tentang Dana Desa di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai aturan penggunaan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat, beserta dasar hukumnya:

📜 Dasar Hukum Dana Desa

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (dan perubahannya).

3. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendes PDTT):

Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (yang berlaku untuk tahun anggaran 2025 juga bisa mengacu pada ini jika belum ada revisi baru)

🎯 Tujuan Dana Desa

1. Meningkatkan pelayanan publik di desa.

2. Mengentaskan kemiskinan.

3. Mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

4. Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

5. Memajukan ketahanan sosial dan budaya desa.

✅ Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berdasarkan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan pada:

1. Pemulihan Ekonomi

Pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dukungan terhadap UMKM lokal.

Pengembangan desa wisata, pertanian, perikanan, dan peternakan.

Program padat karya tunai desa (PKTD) — memberdayakan masyarakat miskin dan menganggur melalui proyek-proyek desa.

2. Program Prioritas Nasional

Penurunan stunting.

Peningkatan akses air bersih dan sanitasi.

Pendidikan dasar dan kesehatan masyarakat desa.

Perbaikan gizi dan posyandu.

3.Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pelatihan keterampilan kerja, kewirausahaan, dan teknologi tepat guna.

Penguatan kapasitas kelompok tani, nelayan, perempuan, dan pemuda.

Bantuan langsung tunai (BLT Dana Desa) untuk warga miskin ekstrem.

4. Pembangunan Infrastruktur Desa

Jalan desa, jembatan, irigasi, embung, saluran air.

Rumah layak huni untuk warga miskin (terbatas).

Sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.

💰 BLT Dana Desa

Program ini wajib dianggarkan setiap tahun untuk warga miskin ekstrem, dengan syarat:

Maksimum 25% dari total Dana Desa.

Diberikan kepada keluarga miskin yang belum menerima bantuan lain (PKH, BPNT, dll).

Nilai BLT: biasanya Rp300.000/bulan per keluarga (dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah).

📌 Catatan Penting

Penggunaan Dana Desa harus berdasarkan Musyawarah Desa.

Dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat desa.

Harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).(Jas6871)

Posting Komentar untuk "Aturan Tentang Dana Desa di Indonesia Guna untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat."