Disinyalir Ada Aroma Busuk dibalik Keputusan Sepihak Kepala Desa Buluee Terkait Pengelolaan Lahan Perkebunan Areal Kehutanan
SwaraHAM Indonesia News com.Soppeng
Setelah menerima Pengaduan dari beberapa orang inisial MH dan SM terkait lokasi lahan Kehutanan yang dikelola oleh Inisial ABR, yang menurut pengakuan pihak pelapor pernah menggarap lokasi tersebut sekitar tahun 1980 bersama keluarganya, menurut pengakuannya namun berbeda dengan pengakuan ABR. Sekitar tahun 1984 dia bersama beberapa orang menggarap lokasi terkaai terbut dan tidak ada tanaman yang di klien oleh pelapor penuh dengan. Pohon Kemiri dan beberapa pohon mangga,
Pengaduan dari MH dan SM kepada Kepala Dusun dan Kepala Dusun meneruskannya ke Kapala Desa Bulue Abd. Majid, sehingga Kepala Desa Memanggil.para pihak untuk dipasikitasi agar terjadi kesepakatan para pihak .namun tidak Kesepakatan sehingga Kepala Desa Bulue yang didampingi oleh Babinsa, Babikantibmas, Kepala Dusun, para saksi meninjau lokasi yang menurut pengakuan Kepala Desa tidak mengetahui dengan pasti lokasi yang diklaim. Setelah meninjau lokasi dan terjadi perdebatan yang alot antara Pengadu dan teradu Penggarap) lokasi lahan tidak ada kesepakatan karena masing masing mengklaim pernah digarap yang pada akhirnya tidak ada kesepakatan yang dibuktikan dengan surat tertulis atau berita acara para pihak dan saksi yang ada kelokasi peninjauan .
karena merasa pernah menggarap dan banyak saksi maka Pihak ABR menemui Kepala Kehutanan Propinsi dan sebagai pemilik Areal maka Kepala Kehutanan. Mengutus beberapa orang anggotanya untuk mengecek lokasi yang diperebutkan setelah meninjau lokasi tun yang ditujuk mengatakan kalau lokasi itu adakah hak garapan ABR, dan itu jelas milik kuasa ABR. hanya saja tim.Polisi Kehutanan dan Kepala Kehutanan menyarakan agar dalam penggarapannya usahakan menanam pohon jangka panjang yang menghaailkan misalnya .Mangga, Kalengkeng, Alfokad, dan lainnya .bukan hanya taman jagung..
Namun Kepala Desa Bulue Abd Majid mengambil keputusan sepihak tanpa ada surat kesepakatan yang tertulis oleh para pihak dan Kepala Desa Bulue Abd. Majid memenangkan pihak pelapor yakni MH dan SM .sehingga pihak yang merasa dimenangkan menyuruh orang lain untuk.menggarapnya bahkan ada rencana untuk menjual.lokasi tersebut, Jika dianalisa dari keputusan sepihak ini disinyalir telah terjadi dil.dil.yang menguntungkan pihak.pelapor sehingga pihak terlapor merasa sangat dirugikan dari keputusan sepihak ini .
Karena Keputusan Sepihak itu dan sudah tersebar ke Masyarakat jika lokasi tersebut telah dikuasai pihak pengadu an MR dan SLM ,maka pihak teradu melaporkan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng dan menurunkan tim untuk.mengecek.lokasi tersebut, dan menyarankan penggarapannya ke pihak teradu an ABR, yang saat ini menggarapnya bahkan Pihak Kehutanan menyarankan agar memanggil pihak pengadu dan teradu untuk dipertemukan ulang oleh pihak Kehutanan.
By. Jas6871



Posting Komentar untuk "Disinyalir Ada Aroma Busuk dibalik Keputusan Sepihak Kepala Desa Buluee Terkait Pengelolaan Lahan Perkebunan Areal Kehutanan"