🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Benarkah Proyek Revitalisasi SDN 167 Togigi Libatkan Pihak Ketiga?, LPKN Minta Aparat Turun Tangan

Swara Ham Indonesia News, Com. 

Soppeng — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 167 Togigi, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menjadi sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp476,8 juta tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pihak ketiga. Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pekerjaan fisik proyek diduga dikerjakan oleh pihak ketiga, meski pihak sekolah membantah tudingan itu.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Nasional (LPKN), Alfred Surya Putra Panduu, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Pekerjaan swakelola harus tepat sasaran. Jangan coba-coba melibatkan pihak ketiga, karena itu melanggar aturan,” tegas Alfred.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 167 Togigi, Hasanuddin, membantah adanya keterlibatan pihak luar.

 “Tidak benar kami menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Semua dikerjakan oleh tim swakelola sekolah,” ujarnya.

Pantauan tim di lokasi pada Selasa, 11 November 2025, menunjukkan sebagian bangunan belum rampung dikerjakan, sementara Kepala Sekolah menyampaikan bahwa dana proyek telah habis digunakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memeriksa penggunaan dana proyek, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program revitalisasi di SDN 167 Togigi.

Masyarakat juga mempertanyakan penggunaan anggaran sebesar Rp 476,8 juta, mengingat kondisi fisik sekolah hanya mengalami rehabilitasi ringan, seperti pergantian atap, plafon, serta pembangunan fasilitas WC.

Selain itu, warga meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng yang baru untuk turun langsung memeriksa seluruh proyek DAK di Kabupaten Soppeng, demi memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.(Tim)

Posting Komentar untuk "Benarkah Proyek Revitalisasi SDN 167 Togigi Libatkan Pihak Ketiga?, LPKN Minta Aparat Turun Tangan"