🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Sengketa Lahan di Sidrap Rekayasa Sertifikat Prona 2013 Diduga Libatkan Mantan Kades

Swara Ham Indonesia News,Com.Sidrap

 

Sengketa lahan ada  dugaan rekayasa penerbitan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2013 mencuat di Desa Teteaji, Kabupaten Sidrap. Kasus ini diduga Melibatkan mantan Kepala Desa (Kades pada masa itu  yang memicu Konflik  berkepanjangan antara ahli waris pemilik lahan dengan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Sengketa ini bermula ketika lahan milik Dra. Hj. Puang Andi Nurliah Hamka, seluas 4 are, diterbitkan dua sertifikat Prona pada tahun 2013. Ironisnya, kedua sertifikat tersebut diterbitkan atas nama pihak yang berbeda. Lahan bagian depan diterbitkan atas nama I Pida Binti Lataring, sementara lahan bagian belakang atas nama Syamsul Rijal, yang diketahui merupakan kakak dari mantan Kades Nur Padeli, Sedangkan Mereka tidak Pernah Menempati atau Menguasai Lahan Tersebut sebelum Eksekusi.

Menurut Andi Tenri, Ahli Waris Dra. Hj. Puang Andi Nurliah Hamka, Penerbitan Sertifikat ini sangat Janggal dan diduga kuat adanya rekayasa yang dilakukan oleh mantan Kades. "Kami sangat terkejut ketika mengetahui bahwa lahan yang sudah kami tempati puluhan tahun tiba-tiba terbit dua sertifikat atas nama orang lain. Ini jelas ada permainan," ujarnya dengan nada geram.

Lebih lanjut, Andi Tenri Menjelaskan bahwa di atas lahan tersebut berdiri sebuah rumah tua yang dibangun pada tahun 1935. Rumah tersebut telah ditempati oleh keluarganya selama kurang lebih 90 tahun. Namun, pada akhirnya rumah tersebut dieksekusi, menambah pilu keluarga yang merasa menjadi korban Ketidakadilan.

"Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Ini adalah amanah dari leluhur kami, dan kami tidak akan menyerah sampai Hak Kami Kembali," tegas Andi Tenri. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan rekayasa sertifikat Prona ini.

Sementara itu, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat Prona 2013 belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa ini. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat juga belum membuahkan hasil.

Kasus sengketa lahan ini menambah daftar panjang permasalahan agraria di Kabupaten Sidrap. 

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan setiap konflik agraria, demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

By .Jas6871

Posting Komentar untuk "Sengketa Lahan di Sidrap Rekayasa Sertifikat Prona 2013 Diduga Libatkan Mantan Kades "