🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Toko Anugerah Jaya Abadi Diduga Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Operasional

Swara Ham Indonesia News, Com. makassar

Makassar — Dugaan pelanggaran izin mencuat di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, setelah toko Anugerah Jaya Abadi yang berada di kawasan elit Jalan Metro Tanjung didapati menjual berbagai jenis minuman beralkohol golongan A tanpa mengantongi izin operasional.

Dalam pantauan awak media di lokasi, toko tersebut memajang beragam minuman beralkohol golongan A di etalase atas, antara lain Monkey Shoulder (whisky), Clase Azul (tequila), serta Johnnie Walker (whisky). Produk-produk ini termasuk kategori minuman beralkohol berkadar tinggi yang hanya boleh dijual oleh pelaku usaha dengan izin resmi sesuai aturan pemerintah.

Meskipun menjual minuman beralkohol golongan A, tidak ditemukan satu pun dokumen perizinan yang seharusnya dipasang di tempat usaha, seperti Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol (SIPMB), izin operasional, ataupun tanda daftar usaha. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa toko tersebut tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penjualan minuman beralkohol.

Pemerhati sosial, Jupri, merasa resah karena penjualan minuman beralkohol berada tepat di kawasan pemukiman elite. “Selama ini kami tidak pernah melihat ada izin dipasang. Ini pemukiman elit loh, jadi kami khawatir,” ujarnya.

Aturan yang berlaku melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Kota Makassar dengan tegas mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin lengkap serta beroperasi di zona yang telah ditetapkan pemerintah. Usaha yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, owner Anugerah Jaya Abadi mengaku bahwa usaha mereka sudah memiliki izin. Namun, pihaknya tidak mampu menunjukkan dokumen izin tersebut kepada awak media. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa penjualan minuman beralkohol di toko tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas.

Jupri berharap aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap toko Anugerah Jaya Abadi. “Kami butuh ketegasan aparat, jangan sampai ada yang membackingi atau menunggu ada masalah dulu baru ditindaki,” tegas Jupri.

Hingga berita ini diterbitkan, owner Anugerah Jaya Abadi belum memberikan keterangan tambahan terkait kelengkapan legalitas izin usaha mereka. (*/SS)

Posting Komentar untuk "Toko Anugerah Jaya Abadi Diduga Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Operasional"