Aceng Syamsul Hadie: Legalitas Wartawan Diatur dalam UU Pers, Bukan Ditentukan oleh Dewan Pers
Swara Ham Indonesia News, Com. Jakarta
Jakarta - Berawal dari statement oknum Dewan Pers yang menyatakan bahwa legalitas wartawan harus memiliki Sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) atau SKW (Sertifikat Kompetensi Wartawan) dari Dewan Pers dan harus masuk ke organisasi wartawan serta perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Apabila tidak, maka kedudukan wartawan dianggap ilegal, abal-abal, atau yang sering disebut “wartawan bodrek”. Narasi ini pun sudah menjadi konsumsi umum dan seakan diiyakan oleh para pejabat daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Legalitas wartawan diatur dalam UU Pers, bukan ditentukan oleh Dewan Pers,” ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International) dan Pemred Media Jejak Investigasi.
Narasi sesat ini telah menjadi pemicu perpecahan internal insan pers nasional sampai sekarang dan mengundang reaksi kecaman serta kemarahan sebagian besar insan pers. Hal ini karena dirasakan adanya perlakuan diskriminatif dari aparat pemerintah daerah dan APH terhadap wartawan, yakni perbedaan sikap antara wartawan konstituen Dewan Pers dan wartawan nonkonstituen.
“Untuk itu perlu dikaji secara mendalam tentang status wartawan menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, agar tidak terjadi kerancuan atau gagal paham,” tambah Aceng Syamsul Hadie.
Aceng menerangkan bahwa *wartawan tidak wajib terdaftar di Dewan Pers*. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, *tidak ada satu pun klausul dalam ayat maupun pasal yang menyebutkan bahwa wartawan, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan wajib terdaftar di Dewan Pers*. Justru sebaliknya, dengan adanya kucuran dana miliaran rupiah ke Dewan Pers dari pemerintah, maka sesuai tugas pokoknya, Dewan Pers berkewajiban mendata perusahaan pers dan organisasi wartawan yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, jelas bahwa wartawan dapat bekerja di perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers dan tetap menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagai informasi, konstituen Dewan Pers hanya kelompok minoritas yang berjumlah 11 organisasi wartawan dari 55 organisasi wartawan se-Indonesia. Artinya, hanya sekitar 20 persen dari total insan pers nasional, sedangkan di luar konstituen Dewan Pers adalah kelompok mayoritas yang jumlahnya sekitar 80 persen.
Aceng juga menjelaskan bahwa *legalitas wartawan bukan ditentukan dari kepemilikan sertifikat UKW atau SKW.* Kompetensi wartawan adalah sarana pengujian kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik, bukan sebagai syarat tunggal legalitas.
Adapun *lembaga yang memiliki kewenangan* mengadakan pelaksanaan uji kompetensi wartawan dan diakui negara adalah *Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)*. Sertifikat kompetensi wartawan yang sah adalah yang *berlogo lambang negara Garuda Pancasila*, bukan logo lain yang tidak diakui negara. Aturan ini berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta
didukung pengawasannya oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Terakhir, Aceng menegaskan bahwa dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 dan Pasal 7 *syarat menjadi wartawan* sangat jelas, yaitu:
1. Menguasai keterampilan jurnalistik.
2. Mematuhi Etika Jurnalistik.
3. Menjadi anggota organisasi wartawan sesuai pilihan dan organisasi tersebut sudah berbadan hukum.
4. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
*“Dari penjelasan ini, semoga wartawan dari mana saja, baik organisasinya maupun perusahaan persnya, bisa bekerja dengan baik dan tidak ada keraguan lagi menjalankan tugas jurnalistik. Serta tidak terjebak pada isu dan narasi yang menyesatkan,”* pungkasnya.
Sumber: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.


Posting Komentar untuk "Aceng Syamsul Hadie: Legalitas Wartawan Diatur dalam UU Pers, Bukan Ditentukan oleh Dewan Pers"