Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara
Swara Ham Indonesia News,Com.Batu Bara
Kegiatan Polres Batu Bara Melaksanakan "Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika, Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Sebagai Berikut 1(Satu)Hari Kamis ,2( Dua)Tanggal 11 Desember 2025 3(Tiga)Pukul 10.00 Wib Sampai Dengan Selesai
4( Empat)Tempat Di Lobby Sat Resnarkoba Polres Batu Bara , Kegiatan Ini Di Hadiri Oleh ,1( Satu)Kapolres Batu Bara "AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H., M.H" 2( Dua)Wakapolres Batu Bara "KOMPOL IMAM ALRIYUDDIN, S.H., M.H"
3( Tiga)Kasat Narkoba Polres Batu Bara "AKP RAMSES P. PANJAITAN., S.H.,M.H"4(Empat)Kasipropam Polres Batu Bara "IPTU ARIANTO SITORUS, S.H"
5(Lima) KBO Sat Narkoba IPDA AMUDHY MURPHI, S.H" 6( Enam)Kanit I Sat Narkoba "IPDA JUBER R. SIMANJUNTAK, S.H"
7(Tujuh)Kanit II Sat Narkoba "IPDA ZUNAIDI PURBA"8( Delapan)Personil SatresNarkoba,9(Sembilan)Insan Pers Batu Bara
Dasar Laporan Nomor : LP/A/272/XII / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / RES BB / POLDA SUMUT
Nomor: LP/A/273/XII/2025 SPKT.SATRESNARKOBA / RES BB / POLDA SUMUT
I. Waktu Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1( Satu) Pada Hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira Pukul 18.30 Wib Di Dusun VI Desa Deras kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. (TKP Pertama)
2(Dua)Pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira Pukul 20.30 WIb Di Pajak Sore Desa Pakam kecamatan medang deras kabupaten batu bara. (TKP Ke dua) II. Tersangka Berinisial (Satu) AR : Umur: 44 Tahun,Jenis Kelamin : Laki-laki kewarganegaraan :Indonesia , Agama : Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec Medang Deras kabupaten Batu Bara.
2( Dua) Berinisial ,MAS: Umur 32 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki
kewarganegaraan : Indonesia Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten batu bara. 3(Tiga) Berinisial ,MY: Umur : 40 Tahun,
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Dusun Sampurna Desa Medang kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara, III.Barang Bukti , a. 1 (Satu) Buah Plastic Putih Transparan Ukuran Sedang Berisikan Narkotika Shabu, b.1 (Satu) Buah Lak Ban Warna Kuning Pembungkus Narkotika Shabu, c. 1 (Satu) Unit HP/ Hand Phone Merk Samsung Warna Hitam (Disita Dari Tersangka AR).
a. 1 (Satu) Buah Plastic Klip Ukuran Sedang Berisikan Narkotika Shabu
b. 1 (Satu) Unit Senjata Air Soft Gun Merek Pietro Baretta Warna Hitam ,
c. 1 (Satu) Buah Tas Samping Warna Hitam Tempat Menyimpan Narkotika Shabu
d. 1 (Satu) Unit HP/ Hand Phone Merek OPPO Warna Biru , e. 3 (Tiga) Buah Plastic Klip Ukuran Sedang Berisikan Narkotika Shabu
f. 4 (Empat) Bungkus Narkotika Shabu Yang Bertuliskan Kode 100
g. 6 (Enam) Bungkus Narkotika Shabu Yang Bertuliskan kode 50
h. 10 (Sepuluh) Bungkus Narkotika Shabu Yang Bertuliskan kode 20,
i. 1 (Satu) Unit Timbangan Digital j. 1 (Satu) Buah Plastic Warna Biru Bekas Membungkus Narkotika Shabu" k. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Berisikan 56 Lembar Plastic Klip Kosong l. 1 (Satu) Buah Kantongan Kain Warna Biru Tempat Penyimpanan Narkotika Shabu, M. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merek Suzuki Satria FU Tanpa Plat Warna Merah (Disita Dari Tersangka MAS Dkk) IV.Pasal Yang Di Sangkakan
Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Diancam Pidana Mati Atau Pidana Penjara Maksimal s
Se umur Hidup Serta Denda MaksimalRp.12.000.000.000 , V.Kornologis Kejadian
Adapun Kronologis Penangkapan Terhadap Pelaku Kejahatan Narkotika Pada Hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira Pukul 18.30 Wib berlokasi Di Dusun VI Desa Deras Kec Sei Suka Kabupaten Batu Bara personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Sebelumnya memperoleh Informasi Dari Masyarakat Bahwa Ada Pelaku Yang Memiliki Narkotika Dan Selanjutnya Di Lakukan Tindakan
Penyelidikan Dan Selanjutnya Di Lakukan Tindakan Penggrebekan Dan Di ,Lokasi Petugas Berhasil Menangkap 1 (Satu) Orang Tersangka Berinisial. AR Dan Petugas Turut Mengamankan 1 (Satu) Buah Plastic Putih Transparan Berisika
[11/12 21.02] Penasehat Hukum: Narkotika Shabu Dengan Berat Brutto: 49,32 Gram Yang Di Simpan Di Dalam Kantong Celana Belakang Sebelah Kiri, Dan Berdasarkan keterangan Dari Tersangka Berinisial , AR ,Petugas Melakukan Pengembangan Untuk Tangkap Pemasok Narkotika Shabu Dan Pada Hari Yang Sama Tepatnya Pada Pukul. 20.30 Wib Berlokasi Di Jalan Umum Pajak Sore Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten batu bara Petugas Berhasil Menangkap 2 (Dua) Orang Tersangka Pemasok Narkotika Shabu Yang Mengaku Nama: 1. MAS Dan 2. MY Dan Ketika Di Lakukan Penggeledahan Petugas Kembali Menemukan 24 (Dua Puluh Empat) Bungkus Narkotika Shabu Dalam Berbagai Ukuran Yang Total Berat Brutto (Berat Kotor) Sekitar: 1021, 91 Gram Dan Ketika Di Pertemukan Oleh Tersangka AR Mengenali Bahwa Tersangka: 1. MAS Dan 2. MY Adalah Sebagai Orang Yang Menyerahkan Narkotika Shabu Kepada Dirinya, Berdasarkan Hasil Interogasi Bahwa Para Pelaku Bekerja Sama Untuk Menjual Narkotika Shabu Di wilayah Kabupaten Batu Bara Dengan Tujuan Memperoleh Keuntungan Dan Para Tersangka Memperoleh Keuntungan Berupa Uang Apabila Keseluruhan Narkotika Shabu Berhasil Di Jual,"Ucapnya Tersangka Kepada Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara, Kapolres Batu Bara "AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H., M.H( Informasi Ke Giatan Ini Yang Dihimpun oleh Ismail Sitompul ,Sh, Mh, Imelda Rahmayeni ,Sh, Yanti ,SE)


Posting Komentar untuk "Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara"