🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

MEDIASI SENGKETA BERSAUDARA KANDUNG DI TINGKAT KECAMATAN LILIRIAJA GAGAL TOTAL .

 Swara Ham Indonesia News,Com. Kecamatan Liliriaja Kab.Soppeng.

    Foto Sanimbare pemilik sertifikat  03299.

Foto Habariah cs di dampingi oleh pengacara

         Dua insan bersaudara kandung gagal bermufakat dihadapan Plt.Camat Liliriaja Andi Lukman Saransi,S.Sos.M.M, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Liliriaja Kab.Soppeng.  

         - Hasil mediasi tersebut tidak menemukan penyelesaian karena para pihak dengan pengakuan pihak pertama Hj.Sanimbare memiliki sertifikat no.Hak milik 03299/Jampu atas nama Sanimbare,sementara pihak kedua Habariah mengklaim tanah persawahan tersebut milik orang tua hingga sekarang tanpa bukti kepemilikan.

          -Hasil mediasi tidak menemukan penyelesaian ,maka para pihak bersedia melanjutkan penyelesaian ketingkat lebih lanjut.

          - Para pihak menyatakan dengan sesungguhnya bahwa permasalahan tanah persawahan tidak akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Desa Maupun Ke Pemerintah Kecamatan untuk dilakukan mediasi kembali.

Anehnya pihak pertama pemilik sertifikat justru oleh Camat memberikan Per.Sanimbare  surat pengantar menghadap ke Pengadilan Negeri Soppeng meskipun Sanimbare tetap pada pendiriannya bahwa mana mungkin dirinya menggugat tanahnya sendiri dengan hak milik yang jelas yg dikeluarkan BPN ,sementara saudara sebatas ngaku ngaku tanpa dasar. 

            - Sanimbare menjelaskan awal keberadaan  tanah sawah miliknya itu dibeli dari Hasanuddin pada tanggal 17 April 2015 dengan tanda bukti kwitansi atas nama Sanimbare dan kemudian di akte kan baru di Sertifikat No.03299.

Setelah itu Sanimbare kuasai dan mengelolanya beberapa tahun,yang kemudian tahun 2017 Sanimbare serahkan Ibunya  hanya untuk digarap karena ia hendak ikuti anaknya lanjutkan pendidikannya di Makassar. Pada tahun 2019 akhir bulan Nopember Habariah kembali dari rantauan dan tanah tersebut masih digarap oleh ibunya .Pada tahun 2022 ibunya meninggal ,karena itulah Sanimbare sampaikan penggarap sawah itu kepada  Hammade bahwa pihaknya akan menggarap tanah sawahnya sendiri.

Ternyata pihak Habariah dengan tenaga org lain menggarapnya tanpa persetujuan kami selaku pemilik yang sah. Oleh kejadian itu kami laporkan ke Polsek Liliriaja hingga ke Polres Soppeng tanpa kepastian hukum selama tiga tahun belakangan ini.

        Dengan pengakuan Habariah sebagai penggarap terakhir ,menurut Sanimbare justru menggarap tanpa persetujuan dengan dirinya yang dianggap juga perbuatan melawan hukum. Aneh bin ajaib bisa bisanya mengakui tanah orang hanya dengan alasan diberikan oleh ibu tanpa dasar.

          Karenanya tetap pada pendiriannya menggarap tanah sawahnya sendiri dan siap digugat oleh siapapun.

          Sumber lain yang minta namanya tak ditulis,kalau penggarap terakhir diakui dan dilindungi haknya ,itu presiden buruk bagi penegakan hukum ,coba kalau seorang diam diam garap tanah orang yang nganggur lalu beberapa waktu kemudian  pemilik mengusirnya kan dianggap "pemilik melanggar  hukum" Enaknya itu dirampok tanah orang bukan hak kita ? Tanyanya penasaran, sehingga menurutnya tanah yang mempunyai legalitas legal patut dipertahankan hingga kehadapan penegak hukum.

Akhirnya mediasi gagal kedua belah pihak tetap pada pendiriannya dan yang pasti surat pengantar dari Camat Liliriaja kepada Sanimbare tidak menggunakannya alias ditolak.

Ketua LSM Duta Intersional center Kabupaten Soppeng Zulfikar Mengatakan pada saat mediasi selesai saya selaku pendamping Sanimbare hanya mengingatkan bahwa jangan sampai ada pihak terjerat dalam proses pidana karena penyerobotan tanah dapat kita lakukan apabila sudah cukup bukti berdasarkan Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.(Tim monitor SHI)




Posting Komentar untuk "MEDIASI SENGKETA BERSAUDARA KANDUNG DI TINGKAT KECAMATAN LILIRIAJA GAGAL TOTAL ."