🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Parah Penyidik BNNP Sulbar Tak Dapat Memperlihatkan Dokumen Resmi, Kuasa Hukum Aipda AK Angkat Bicara

Swara Ham Indonesia News, Com. Mamuju

Mamuju – Tim Kuasa Hukum Aipda AK dari Kantor Hukum Elyas, S.H. dan Rekan mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Sulawesi Barat terhadap kliennya, karena dinilai belum memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Hal tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum mendatangi kantor BNN Provinsi Sulawesi Barat pada Senin (15/12/2025) guna melakukan pendampingan hukum sekaligus meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penahanan Aipda AK.

Menurut kuasa hukum, dalam pertemuan dengan penyidik sekitar pukul 10.30 WITA, pihaknya belum memperoleh dokumen hukum yang menjadi dasar tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.

“Kami meminta penjelasan dan dasar hukum secara resmi, namun hingga saat ini dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, Sekitar Pukul 16.35 hingga pukul 17.15 Wita, Kami kembali kekantor BNNP Sulbar namun menurut security yang berjaga mengatakan Penyidik dan Tim yang lainnya belum balik kekantor, sehingga dokumen yang kami minta belum dapat kami peroleh,” ujar Elyas, SH, dalam keterangannya.

Aipda AK diketahui telah ditahan di BNN Provinsi Sulawesi Barat sejak 19 November 2025. Hingga 15 Desember 2025, kuasa hukum menyebut bahwa belum adanya penyerahan surat penahanan maupun surat perpanjangan penahanan kepada yang bersangkutan maupun kepada pihak keluarga.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan formil yang perlu segera ditindaklanjuti secara serius, sehingga kami mengajukan permohonan agar status penahanan Aipda AK ditinjau kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadi Aipda AK. Menurut mereka, tindakan tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut, khususnya terkait pemenuhan syarat administrasi dan kehadiran pihak-pihak yang diwajibkan oleh hukum, mengingat Aipda AK merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam proses tersebut, kuasa hukum juga menerima informasi adanya kehadiran anggota Brimob di lokasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengambilan satu unit sepeda motor milik Aipda AK, yang kemudian telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, dalam keterangannya kepada awak media (14/12/25) yang menjadi saksi kunci penggeledahan tersebut. Naharuddin menegaskan bahwa pemilik rumah tidak berada di lokasi dan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk masuk ke rumah itu.

“Pemilik rumah tidak ada saat kejadian. Saya juga tidak menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,” ujar Naharuddin.

Ia menegaskan bahwa tidak ada surat tugas maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan oleh petugas BNNP Sulbar.

“Saya tidak melihat dan tidak diperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan memastikan agar setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan ke Propam dan Bidang Paminal Polda Sulawesi Barat, berkoordinasi dengan BNN Pusat, serta mempertimbangkan pengajuan praperadilan guna memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, istri AK juga telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sulbar, tertanggal 7 Desember 2025, yang diterima secara resmi pada 8 Desember 2025 dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh Bidang Paminal Polda Sulbar

Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi BNN Provinsi Sulawesi Barat maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (R3)

Posting Komentar untuk "Parah Penyidik BNNP Sulbar Tak Dapat Memperlihatkan Dokumen Resmi, Kuasa Hukum Aipda AK Angkat Bicara"